tirto.id - Jaksa Penuntut Umum menilai Bagus Bawana Putra merupakan kreator dari berita bohong soal 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah tercoblos.
"Bagus Bawana Putra lah yang berinisiatif untuk menyampaikan atau membuat rangkaian kata-kata dan menyebarluaskan melalui media sosial Twitter atau WhatsApp ke grup, jadi dia lah yang punya kreasi, dia lah kreatornya untuk menyebarluaskan berita bohong ini," kata Jaksa Mangontan setelah sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2019).
Di dalam dakwaan jaksa menjelaskan, hoax 7 kontainer ini berawal dari seseorang bernama Sugiono alias Abdul Karim mengirim pesan ke grup WhatsApp Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP) Provinsi Banten. Sugiono mengaku menerima informasi soal adanya tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara di Tanjung Priok hang dijaga ketat oleh aparat.
"Tolong dicek kebenaran info di Tanjung Priok dan nongkrong 700 container berisi 80 juta yang sudah dicoblos no.1.dijaga ketat aparat," tulisnya di grup Whatsapp tersebut.
Pesan itu dibaca oleh Mujiman alias Maulana dan diteruskan ke sejumlah teman, salah satunya Suroso. Pesan itu kemudian dilanjutkan lagi ke Bagus Bawana Putra.
Tak berhenti di situ, Sugiono juga menelepon Bagus guna meyakinkannya soal kebenaran informasi tersebut. Sugiono pun memberikan nomor Mujiman. Tak lama berselang Mujiman menelepon Bagus dan mengatakan hal serupa.
"Selain itu terdakwa menerima pesan melalui WhatsApp berupa voicenote suara Mujiman alias Maulana yang mengatakan aparat menjaga surat suara," ujarnya.
Tak lama berselang, Bagus mengirimkan pesan suara ke grup Prabowiseso. Pesan suara itu berdurasi 58 detik yang isinya sama persis dengan informasi yang ia terima.
Tak berhenti di situ, ia pun menyebarkan info itu melalui akun Twitternya. Ia pun memberikan pesan suara ke seorang kawannya yang bernama Titi Setiawati. Oleh Titi, info itu dilanjutkan ke sejumlah grup WhatsApp.
Jaksa mengatakan, sebelum disebarkan informasi ini hanya beredar di segelintir kalangan. Namun akibat ulah Bagus informasi bohong ini malah jadi meluas
"Berita itu sebenarnya belum terlalu tersebar luas, baru ke pribadi, setelah dia mendapatkan itu maka dia berinisiatif untuk melakukan rangkaian kata-kata lagi mengarahkan pada pemberitaan yang tidak benar atau bohong atau hoax," ujar Mangontan.
Sementara Bagus secara terpisah menyangkal kalau dirinya adalah kreator hoaks tersebut. Ia mengaku hanya menyebarkan informasi yang ia terima.
"Jelas sekali, saya bukan kreator, saya cuma posting. Saya akui saya menyebarkan, karena memang ceroboh saya. Tidak kroscek," ujarnya.
Atas perbuatannya, Bagus didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 45 ayat 3 juncto atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto