Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda kelanjutan sidang kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (e-KTP) karena anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Miryam S Haryani yang seharusnya menjadi saksi tidak dapat hadir karena sakit.