tirto.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi pemerintah atas rencana menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sektor-sektor tertentu hingga 17 Oktober 2028.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan, kebijakan ini dinilai sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dan masukan dari para pelaku usaha.
Ia mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Industri, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas keputusan yang diambil berdasarkan hasil sosialisasi dan koordinasi bersama Kemenko tersebut.
"Kami berterimakasih kepada pemerintah karena telah mendengarkan masukan dari para pelaku usaha dan sektor garmen dan tekstil. Apresiasi kepada Bapak Presiden, Pak Menko, jajaran pimpinan kementerian koordinator Ekonomi dan Industri, BPJPH, Apindo, dan para asosiasi sektor yang lain yang sudah bersama-sama memikirkan yang terbaik," ujar Anne kepada Tirto, Jumat (16/10/2026).
Kendati demikian, ia meminta agar kebijakan penundaan ini dimanfaatkan untuk menata ulang regulasi terkait. Apindo berharap proses penataan ulang regulasi melibatkan BPJPH, Kemenko Perekonomian dan Industri, Apindo, serta seluruh asosiasi sektor yang terdampak.
Penataan ulang ini, kata Anne, sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan tidak menambah beban biaya berlebih yang pada akhirnya berpotensi memberatkan konsumen di Indonesia.
"Harapan kami penundaan dan beberapa pengecualian dapat ditata ulang sehingga pelaksanaannya tidak menambah beban biaya yang berlebih dan nantinya akan memberatkan konsumen Indonesia," ucapnya.
Selain itu, Apindo juga mengusulkan agar pemerintah melakukan benchmarking atau studi banding dengan negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan sistem halal.
Menurutnya, langkah ini penting dicermati agar penerapan sertifikasi halal di tanah air ke depannya jauh lebih sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat Indonesia tanpa menimbulkan distorsi biaya.
“Usulan kami benchmarking kepada negara-negara lain yang sudah menjalankan halal juga dapat dicermati,” katanya.
Adapun, pemerintah berencana melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal untuk menggeser batas waktu penerapan sejumlah kewajiban hingga 17 Oktober 2028.
Penundaan ini mencakup sektor jasa logistik, distribusi, serta berbagai layanan terkait lainnya, meskipun aturan tersebut tidak berlaku bagi produk makanan dan minuman serta jasa penyembelihan yang kewajibannya sudah berjalan sejak 17 Oktober 2024.
Sejalan dengan revisi itu, regulasi turunan berupa PerkaBadan juga akan menghapuskan kewajiban pemeriksaan fisik di gudang muat beserta seluruh beban biaya yang menyertainya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































