tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membatalkan penghargaan yang diberikan kepada diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta. Tak hanya itu saja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga memerintahkan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa tim penilai Adikarya Wisata dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta Saefullah. Menurutnya tim dari Disparbud diannggap tidak cermat dan tak ketat dalam melakukan penilaian untuk menentukan pihak yang mendapatkan penghargaan. Padahal temuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 7 September 2019, Diskotek Colosseum terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Hari ini, Pak Gubenur [Anies Baswedan] telah memerintahkan Inspektorat agar memerika jajaran yang terlibat dalam proses penilaian," kata Saefullah di Balaikota DKI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Saefullah menjelaskan terdapat beberapa tahap dalam melakukan penilaian meliputi seleksi administrasi dan penilaian kinerja. Selain itu, penilaian aktif dengan mengunjungi tempat usaha tersebut.
Saefullah menyatakan jika tim tersebut terbukti melakukan tindakan kecurangan, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan bakal memberikan sanksi yang tegas.
"Jajaran yang terlibat, sementara dibebaskan tugas selama pemeriksaan berjalan," terangnya.
Maka dari itu, ke depan kata dia, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian dengan ketat terkait prosedur dan kriteria penilaian penghargaan Adikarya Wisata.
"Jadi ini harus betul-betul lebih cermat lagi," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Bayu Septianto