Aksi Buruh Menuntut Kenaikan Upah Ribuan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Patung Kuda Jl. Thamrin menuju Istana Negara
Ribuan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Patung Kuda Jl, Thamrin menuju Istana Negara, Kamis, (29/9). Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, dan menaikkan upah minimal 2017 sebesar Rp 650.000. TIRTO/Andrey Gromico Ribuan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Patung Kuda Jl, Thamrin menuju Istana Negara, Kamis, (29/9). Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, dan menaikkan upah minimal 2017 sebesar Rp 650.000. TIRTO/Andrey Gromico Ribuan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Patung Kuda Jl, Thamrin menuju Istana Negara, Kamis, (29/9). Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, dan menaikkan upah minimal 2017 sebesar Rp 650.000. TIRTO/Andrey Gromico Ribuan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Patung Kuda Jl, Thamrin menuju Istana Negara, Kamis, (29/9). Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, dan menaikkan upah minimal 2017 sebesar Rp 650.000. TIRTO/Andrey Gromico Ribuan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Patung Kuda Jl, Thamrin menuju Istana Negara, Kamis, (29/9). Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, dan menaikkan upah minimal 2017 sebesar Rp 650.000. TIRTO/Andrey Gromico Ribuan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Patung Kuda Jl, Thamrin menuju Istana Negara, Kamis, (29/9). Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, dan menaikkan upah minimal 2017 sebesar Rp 650.000. TIRTO/Andrey Gromico Ribuan buruh melakukan aksi dengan berjalan kaki dari Patung Kuda Jl. Thamrin menuju Istana Negara, Kamis, (29/9). Dalam unjuk rasa itu mereka menuntut agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty, mencabut PP No 78/2015, dan menaikkan upah minimal 2017 sebesar Rp 650.000. TIRTO/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait
FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya