tirto.id - Pengibaran bendera Bulan Bintang berujung bentrokan yang memakan korban jiwa kembali terjadi di Aceh. Peristiwa bentrokan antara personel TNI dan warga di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026), itu menewaskan seorang warga dengan luka tembak dan menyebabkan belasan orang lainnya terluka.
Peristiwa ini adalah persoalan laten yang memperlihatkan bahwa Perjanjian Helsinki belum sepenuhnya menyelesaikan perbedaan pemahaman mengenai kekhususan status Aceh, termasuk soal penggunaan simbol identitasnya.
Kericuhan bermula ketika sejumlah warga mengibarkan bendera Bulan Bintang dalam acara kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan informasi awal yang diterima Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), aparat TNI kemudian mendatangi lokasi untuk menurunkan bendera tersebut. Tindakan tersebut mendapat penolakan dari warga hingga berujung bentrokan dan pemukulan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan lembaganya akan melakukan pemantauan lapangan untuk mengumpulkan fakta dan keterangan secara utuh. Pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara ilmiah, termasuk mengautopsi korban meninggal dunia dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah-langkah scientific crime investigation guna mengusut tuntas peristiwa, melakukan otopsi terhadap korban meninggal dunia dan memeriksa sejumlah korban yang mengalami luka-luka, memeriksa terduga pelaku serta memberikan akses keadilan bagi korban agar peristiwa yang sama tidak terulang di kemudian hari," kata Anis dalam keterangan tertulis, Jumat (6/11/2026).

Kerumitan persoalan bendera Bulan Bintang tak dapat dipungkiri masih terjadi hingga saat ini. Sebagian masyarakat Aceh menganggap bendera itu sebagai identitas dan representasi hasil perdamaian. Di sisi lain, pemerintah pusat dan aparat memandang pengibaran bendera ini sebagai persoalan keamanan.
Peneliti hukum dan qanun di Aceh dari Universitas Cut Nyak Dhien, M. Ridwansyah, menilai insiden di Gampong Pulo Keunari tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sudah tidak diakui.
Menurut Ridwansyah, MoU Helsinki, khususnya Pasal 1.1.5 dan UUPA masih berlaku. Persoalan utamanya justru terletak pada implementasi kesepakatan damai yang belum tuntas hingga saat ini.
"Yang bermasalah adalah implementasinya, bukan keberlakuan normanya," ucap Ridwansyah kepada Tirto.
Ridwansyah menyebut, persoalan ini berakar pada perbedaan pemaknaan terhadap bendera Bulan Bintang. Sebagian masyarakat Aceh melihatnya sebagai simbol identitas daerah dan pengingat atas kesepakatan damai setelah konflik bersenjata antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia.
Sementara itu, pemerintah pusat dan aparat masih mengaitkan bendera tersebut sebagai simbol organisasi separatis. Akibatnya, pengibaran bendera tidak berhenti sebagai persoalan administrasi pemerintahan daerah belaka.
Simbol tersebut kerap diterjemahkan sebagai persoalan keamanan yang berpotensi mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Padahal, kata Ridwansyah, pemaknaan masyarakat Aceh terhadap Bulan Bintang telah mengalami perkembangan.
"Di Aceh, bulan bintang cenderung dimaknai sebagai simbol identitas dan hasil perdamaian, bukan lagi sebagai ajakan memisahkan diri. Pemerintah pusat melihatnya lain, desainnya dinilai mirip simbol GAM. Karena itu pengibaran selalu terbaca sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai soal hukum administrasi," ungkap Ridwansyah.
Dia menilai, ketika pemerintah pusat dan aparat masih menggunakan perspektif keamanan dalam merespons pengibaran bendera Bulan Bintang, ruang dialog menjadi semakin sempit. Padahal, polemik tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan komunikasi politik sebagaimana saran Wagub Aceh.

Konflik Norma Membayangi Perdamaian di Aceh
Polemik bendera Bulan Bintang tidak bisa dilepaskan dari persoalan dasar hukumnya. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh secara legal menetapkan Bulan Bintang sebagai bendera daerah. Namun, ketentuan tersebut berhadapan dengan regulasi pemerintah pusat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelaskan bahwa Qanun Nomor 3 Tahun 2013 berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Kedua regulasi tersebut, kata dia, mengatur larangan penggunaan lambang atau bendera daerah yang memiliki persamaan dengan simbol organisasi terlarang atau gerakan separatis.
Kata dia, persoalan Bulan Bintang bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai sebuah simbol. Namun, ada konflik norma antara kewenangan khusus yang diberikan kepada Aceh melalui UUPA dan ketentuan hukum nasional mengenai penggunaan bendera daerah.
"Ini bukan sekadar konflik simbol, tetapi konflik hierarki norma antara kekhususan Aceh dan NKRI," ujar Agus kepada Tirto.
Kondisi tersebut, kata Agus, membuat polemik pengibaran bendera Bulan Bintang terus berulang.
"Bendera ini membawa memori kolektif trauma konflik GAM. Bagi aparat, dibaca sebagai simbol separatisme. Bagi sebagian masyarakat Aceh, bahkan sebagai identitas dan janji damai yang belum ditepati," tutur Agus.

Persoalan ini menunjukkan bahwa perdamaian tidak cukup hanya diukur dari berhentinya konflik bersenjata saja. Kesepakatan politik di sekitar perjanjian perdamaian itu juga perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ketimpangan Sosial Ikut Memelihara Ketegangan Masyarakat
Di luar persoalan hukum dan sejarah konflik, pengibaran bendera Bulan Bintang juga dapat dilihat sebagai ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi sosial dan ekonomi.Sosiolog Nia Elvina menjelaskan ketimpangan sosial merupakan salah satu akar konflik dalam masyarakat. Saat cita-cita mengenai keadilan dan kesejahteraan belum tercapai, ketegangan sosial berpotensi terus berkembang.
Menurut dia, kesenjangan ekonomi yang membuat kelompok kaya semakin sejahtera dan masyarakat miskin kesulitan memenuhi kebutuhan dasar memang dapat memunculkan kekecewaan terhadap pemerintah. Dalam konteks Aceh, pengibaran bendera Bulan Bintang dapat menjadi simbol tuntutan agar pemerintah pusat lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Jika kebutuhan mendasar masyarakat (sandang, pangan, dan papan) belum terpenuhi, maka konflik sosial akan berkembang dalam masyarakat," ujar Nia kepada Tirto.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa polemik bendera Bulan Bintang tidak bisa semata-mata diselesaikan dengan menertibkan pengibaran bendera. Oleh karenanya, pemerintah juga perlu melihat lebih dalam persoalan yang melatarbelakangi munculnya ketidakpuasan masyarakat.
Di sisi lain, Ridwansyah selaku peneliti konflik Aceh menyebut sejumlah poin dalam kesepakatan Helsinki memang telah diwujudkan di Aceh. Di antaranya pengakhiran konflik bersenjata, lahirnya UUPA pada 2006, pembentukan partai politik lokal, pelaksanaan pilkada independen, penerapan kekhususan syariat Islam, dan pembentukan lembaga Wali Nanggroe. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum tuntas.
"Dari kajian saya yang belum tuntas adalah beberapa aturan pelaksana UUPA, serta pengadilan HAM dan penyelesaian pelanggaran masa lalu," ungkap dia.
Sementara itu, menurut Wali Naggroe, beberapa hal yang belum tuntas hingga saat ini adalah mengenai bendera dan lambang Aceh yang belum disetujui pemerintah pusat sebab dianggap menyerupai lambang GAM. Selain itu, persoalan tanah bagi mantan kombatan yang menjadi salah satu poin utama. Ada juga mengenai batas wilayah karena perbatasan Aceh dan Sumut belum merujuk peta 1 Juli 1956 sesuai poin 1.1.4 MoU Helsinki.
Belum tuntasnya sejumlah kesepakatan tersebut tak dapat dipungkiri bisa memelihara kekecewaan masyarakat. Terlebih, persoalan bendera memiliki keterikatan emosional dengan sejarah konflik dan proses perdamaian.
Pendekatan Keamanan Tak Boleh Memicu Konflik Baru
Insiden pengibaran bendera Bulan Bintang tidak serta-merta menunjukkan bahwa Aceh sedang menuju konflik bersenjata seperti pada masa GAM.Ridwansyah sendiri mengaku tidak melihat bukti adanya gerakan bersenjata terorganisasi. Menurutnya, situasinya terlihat lebih mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap sejumlah janji perdamaian yang belum terealisasi. Dia pun mengingatkan bahwa pendekatan keamanan yang terus digunakan untuk menangani persoalan simbol Aceh justru berisiko memperbesar ketegangan.
"Yang tampak adalah kekecewaan atas janji damai yang belum tuntas. Risikonya naik bila pendekatan keamanan terus dipakai untuk urusan simbol karena korban jiwa mudah menjadi narasi baru," kata Ridwansyah.
Merawat keutuhan Indonesia, menurut Ridwansyah, tidak cukup dilakukan dengan memaksakan keseragaman simbol. Negara perlu memastikan masyarakat merasa dihargai sebagai bagian dari Indonesia.
"Cinta tanah air tumbuh dari rasa dihargai, bukan dari paksaan simbol," ujar dia.
Ridwansyah juga menyarankan agar penyelesaian dilakukan melalui dialog dan jalur hukum, termasuk kemungkinan revisi Qanun Aceh atau kesepakatan mengenai desain bendera. Pendidikan sejarah perdamaian yang jujur dan pendekatan aparat yang humanis juga diperlukan.
Jika perbedaan penafsiran terus diselesaikan dengan pendekatan keamanan, bendera Bulan Bintang justru berisiko menjadi pemicu ketegangan yang berulang. Sebaliknya, pengakuan terhadap kekhususan Aceh, kepastian hukum, dan pemenuhan janji perdamaian dapat menjadi jalan untuk mencegah korban berikutnya.
Senada, Agus dari UNS menilai kemungkinan kembalinya konflik bersenjata seperti era GAM relatif kecil. Akan tetapi, konflik politik dan sosial masih berpotensi terjadi.
"Kecil untuk kembali menjadi konflik bersenjata seperti era GAM, tetapi besar kemungkinan menjadi konflik politik dan sosial. Bahkan mudah dipolitisasi menjelang pemilu dan memicu benturan horizontal," tutur Agus.
Di sisi lain, Anis mewakili Komnas HAM meminta pemerintah segera mengidentifikasi akar persoalan dan mengantisipasi eskalasi konflik sosial. Komnas HAM juga mendesak pemenuhan hak korban, termasuk penanganan medis bagi warga yang terluka serta pemulihan bagi keluarga korban meninggal dunia.
"Pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan akar masalah dan melakukan antisipasi eskalasi guna mencegah konflik sosial yang akan terjadi. Meminta semua pihak untuk menahan diri dan mendukung proses pengungkapan fakta secara objektif serta transparan demi tegaknya keadilan dan hak asasi manusia," ucap Anis.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, sendiri telah menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11/2026) malam. Pertemuan ini secara khusus menyoroti sejumlah agenda strategis daerah, salah satunya mengenai penyelesaian dan kepastian status hukum Bendera Aceh.
"Dalam pertemuan tersebut, kami membahas sejumlah agenda penting Aceh, meliputi keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus), penyelesaian dan kepastian hukum mengenai Bendera Aceh, dan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang," ujar Mualem sebagaimana unggahan di akun Instagram @Muzakirmanaf1964.
Selain ketiga isu utama tersebut, Mualem juga membicarakan tindak lanjut Surat Kepresidenan tahun 2017 terkait PT Patriot Nusantara Aceh (PATNA), yakni badan usaha konsorsium yang dibentuk untuk mengelola dan membangun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe di Aceh.
Lebih lanjut, pertemuan ini turut membahas percepatan tindak lanjut keputusan terkait Blok Rantau, hingga usulan pembentukan dana abadi bagi para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mualem menyampaikan Kepala Negara menerima berbagai aspirasi dan usulan dari Aceh tersebut dengan tangan terbuka.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden menyambut baik dan memberikan respons positif terhadap berbagai usulan yang kami sampaikan. Semoga pertemuan ini menjadi langkah positif bagi penyelesaian agenda strategis dan kemajuan Aceh ke depan,” tulis Mualem.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































