Menuju konten utama

BI Aceh Waspadai Kredit Bermasalah UMKM Dekati Ambang 5 Persen

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio kredit bermasalah UMKM pada triwulan II-2026 di Aceh tercatat sebesar 4,06 persen.

BI Aceh Waspadai Kredit Bermasalah UMKM Dekati Ambang 5 Persen
gedung bank indonesia.antara foto/ampelsa/kye/16
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Aceh mencatat kinerja penyaluran pembiayaan perbankan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh tumbuh positif hingga triwulan II-2026.

Bahkan, menurut Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Aceh, Agus Chusaini, pertumbuhan pembiayaan UMKM di Tanah Rencong masih terjaga di level dua digit, yakni mencapai 11,05 persen secara tahunan.

Porsi penyaluran pembiayaan ke sektor UMKM itu tergolong tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain, dengan rasio pembiayaan mencapai 25,67 persen.

"Jadi ini kalau di Aceh UMKM-nya cukup besar ya. Pembiayaan ke UMKM besar kalau di tempat lain biasanya lebih kecil, UMKM-nya itu enggak akan banyak, tapi di Aceh cukup banyak," kata Agus dalam Pelatihan Wartawan di Banda Aceh, Kamis (5/11/2026).

Meski begitu, risiko kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) masih menjadi perhatian khusus karena posisinya yang mendekati ambang batas aman.

Dari sisi kualitas pembiayaan, rasio NPL UMKM pada triwulan II-2026 tercatat sebesar 4,06 persen. Angka ini membaik jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yang sempat menyentuh 4,39 persen.

Kendati mengalami penurunan, Agus menilai tingkat NPL di kisaran 4 persen masih terbilang rawan. Dalam dunia perbankan, batas maksimal NPL yang dinilai aman berada pada level 5 persen.

"Kondisi pembiayaan UMKM cukup baik, walaupun NPL-nya masih di angka empat persen yang terbilang riskan. Kalau di perbankan, batasnya itu 5 persen, jadi ini sudah mendekati batas bahaya dan tetap memerlukan perhatian," ujarnya.

Agus mengungkapkan, BI bersama pihak perbankan tengah mendalami kondisi riil di lapangan. Penurunan NPL tersebut perlu dicermati lebih lanjut seiring dengan adanya kebijakan relaksasi pembiayaan pascabencana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan relaksasi tersebut berpotensi menutupi kondisi angka kredit bermasalah yang sebenarnya, mengingat banyak pelaku UMKM yang sempat menghentikan operasional usaha akibat dampak bencana.

"Kami masih mendalami sampai kapan relaksasi OJK ini berlaku. Khawatirnya, angka NPL yang sebenarnya bisa lebih tinggi dari catatan saat ini jika relaksasi berakhir," tutur Agus.

Baca juga artikel terkait KREDIT UMKM atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto