Menuju konten utama

Airlangga Sebut Pemerintah Ajukan 362 DIM dalam Revisi UU PPP

Airlangga sebut pemerintah sudah menyusun 362 DIM dalam revisi UU PPP dan berharap untuk segera dibahas Baleg DPR RI.

Airlangga Sebut Pemerintah Ajukan 362 DIM dalam Revisi UU PPP
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujuan formil UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Pemerintah mengajukan 362 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sekaligus berharap segara ada pembahasan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“Berdasarkan substansi revisi UU PPP, pemerintah sudah menyusun 362 DIM, dan kami berharap untuk segera dibahas,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Airlangga menyebutkan 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM diusulkan untuk dihapus.

Diharapkan pula bahwa 210 DIM tetap yang diajukan pemerintah itu dapat disetujui DPR dan untuk DIM lain dapat dibahas bersama agar revisi UU PPP dapat segera selesai.

“Revisi UU PPP ini untuk perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sehingga diharapkan prosesnya tidak lama karena ada kebutuhan pemulihan ekonomi akibat perkembangan geopolitik global," ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah dapat menerima penyempurnaan penjelasan asas keterbukaan untuk mengakomodasi prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation) yang dimuat dalam Pasal 5 ayat g.

Selain itu, kata dia, pemerintah setuju adanya batasan pengertian definisi metode omnibus yang dimuat dalam Pasal 1 (2a).

“Namun, kami mengusulkan agar dipindahkan menjadi di Pasal 64 ayat (1b) dengan pertimbangan metode omnibus tidak perlu didefinisikan dalam ketentuan umum untuk menampung kebutuhan hukum ke depan yang lebih lentur," katanya.

Menurut dia, pemerintah setuju adanya pelibatan analis hukum dan legislatif dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Raker tersebut dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dan dihadiri perwakilan pemerintah, antara lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga artikel terkait REVISI UU PPP

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz