Menuju konten utama

Adukan Walkot Depok soal SDN Pocin 1, Deolipa Diperiksa Polisi

Advokat Deolipa melaporkan Wali Kota Depok terkait polemik SDN Pocin 1 dengan perkara perlindungan anak.

Adukan Walkot Depok soal SDN Pocin 1, Deolipa Diperiksa Polisi
Deolipa Yumara, pengacara Bharada E memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Senin (8/8/2022) malam. ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Deolipa Yumara, advokat, dipanggil oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, guna klarifikasi pelaporan, Rabu, 21 Desember 2022.

"Iya, saya sedang diperiksa," kata Deolipa kepada Tirto. Deolipa mengadukan Wali Kota Depok Mohammad Idris atas perkara rencana penggusuran dan alih fungsi lahan SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid.

"Pengaduan atas nama pribadi," sambung dia. Pelaporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022. Ia mengajukan Pasal 77 juncto Pasal 76a butir a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan perkara "Perlindungan Anak".

Pemkot Depok awalnya bakal mengalihfungsikan SDN itu menjadi Masjid Agung Kota Depok. Wali Kota Depok Mohammad Idris berkata pembangunan masjid tersebut adalah program strategis Pemprov Jawa Barat.

Rencana alih fungsi tersebut ada sejak tahun 2019. Pemkot Depok memandang bahwa keberadaan SDN Pondok Cina 1 yang berada di Jalan Raya Margonda bisa membahayakan keselamatan siswa, sehingga mereka memutuskan untuk relokasi.

Teranyar, Idris mengatakan bahwa pembangunan itu sementara ditunda.

“Pembangunan Mesjid di lokasi SDN Pondok Cina 1 untuk sementara ditunda sampai seluruh siswa SDN Pondok Cina 1 dapat direlokasi ke satu sekolah yaitu di SDN Pondok Cina 5,” ucap dia, 14 Desember.

Idris menyebut bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang masih belajar di lokasi lama tetap akan difasilitasi belajar mengajar, sampai dengan terbangunnya ruang kelas baru di SDN Pondok Cina 5. Kemudian tim advokasi SDN Pondok Cina 1 pun setuju dengan Menko PMK Muahdjir Effendy yang menolak pembangunan masjid itu karena pendidikan bagi anak lebih penting.

Komnas HAM pun telah memeriksa 25 orang tua murid, Idris dan jajarannya. Dalam pertemuan ini Komnas HAM mendorong kebijakan solutif dan humanis demi keberlanjutan pemenuhan hak pendidikan para peserta didik SDN Pondok Cina 1,” ucap Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, hari ini.

Baca juga artikel terkait SDN 1 POCIN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri