Menuju konten utama

Wapres JK: Perppu Terorisme Tidak Diperlukan

Jokowi sempat mengancam akan menerbitkan Perppu jika revisi UU Terorisme tidak disahkan hingga Juni mendatang.

Wapres JK: Perppu Terorisme Tidak Diperlukan
Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (24/4/2018). tirto.id/Lalu rahadian

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai tak perlu ada penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penanggulangan Terorisme. Menurut JK, Pemerintah fokus mendorong agar revisi UU Terorisme selesai maksimal Juni 2018.

"Kami harapkan bulan Mei, Juni, bisa selesai. Enggak perlu Perppu, sebenarnya tanpa itu pun kan dijalankan," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (15/5/2018).

Desakan agar revisi UU Terorisme segera diselesaikan mencuat setelah kerusuhan napi teroris dan Polri di Mako Brimob Kelapa Dua dan tragedi bom di Surabaya dan Sidoarjo.

Ada dua poin dalam draf revisi UU Terorisme yang belum disepakati, yakni soal definisi terorisme dan peran TNI dalam menghadapi teroris.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat mengancam akan menerbitkan Perppu jika revisi UU Terorisme tidak disahkan hingga Juni mendatang. Padahal, hambatan dalam penyusunan amandemen beleid itu muncul karena Pemerintah belum satu suara menyepakati definisi terorisme.

'Kalau hanya rumusan, siapa yang mau bunuh orang tidak bersalah, itu teroris lah. Yang mau macam-macam ya teroris, tidak usah terlalu berpegang pada banyak mana [versi], pokoknya lawan saja. Yang jelas kan teroris itu siapa yang katakan mengancam membunuh orang tanpa alasan yang jelas," ujar JK.

Politikus senior Partai Golkar itu juga memastikan bahwa TNI dan polisi akan sama-sama mendapat peran dalam penanganan terorisme sesuai revisi UU nanti. Menurut JK, peran TNI dan Polri dibutuhkan untuk menjaga wilayah Indonesia yang luas.

“Ya semua punya peran lah, polisi pasti, TNI juga mempunyai kemampuan yang hebat, karena kita Indonesia terlalu luas," tutur JK.

Permintaan agar revisi UU Terorisme segera dilakukan juga disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Ia mendesak pengubahan UU Terorisme segera selesai agar polisi dapat menindak terduga teroris tanpa harus menunggu mereka menjalankan aksinya.

Tito mencontohkan, polisi tak bisa berbuat banyak dengan orang-orang yang baru kembali dari Suriah. Padahal, jumlahnya diperkirakan sekitar 500 orang, termasuk di antaranya satu keluarga yang diduga menjadi pelaku pengeboman tiga gereja di Surabaya.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa kalau [mereka] tidak melakukan pidana, kalau mereka gunakan paspor palsu kami bisa proses hukum, tapi kalau mereka tidak melakukan apa-apa sepertinya hanya tujuh hari kewenangan untuk tanyai, interview mereka hanya bisa tujuh hari setelah itu dilepaskan,” kata mantan Kepala BNPT ini di Surabaya, Minggu (13/5/2018).

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto