tirto.id - Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal di tengah pandemi COVID-19.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan Wasmad sengaja menngabaikan protokol kesehatan dengan tetap mengadakan hajatan khitan dan pernikahan anaknya dengan menggelar pesta yang dihadiri ribuan orang pada 23 September 2020.
"Yang bersangkutan juga tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Rita di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/9/2020) dilansir dari Antara.
Menurut dia, 18 saksi telah diperiksa dalam penyidikan perkara tersebut. Selain itu sejumlah barang bukti juga telah diamankan oleh penyidik.
Barang bukti yang diamankan di antaranya buku tamu undangan, surat pernyataan yang dibuat oleh Wasmad Edi Susilo, serta video yang berisi rekaman pelaksanaan hajatan tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam.
Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi COVID-19.