tirto.id -
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 105 ayat (2). Kewajiban berbeda berlaku bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Mereka wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerja atau buruh.
“Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pekerja/buruh," tulis UU Nomor 27 Tahun 2026, dikutip Sabtu (7/11/2026).
"Perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 1 persen dari jumlah pekerja/buruh," demikian bunyi UU itu.
Selain mengatur kewajiban perekrutan, UU tersebut juga mewajibkan pemberi kerja memberikan pelindungan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Tercantum dalam Pasal 104, pelindungan itu harus disesuaikan dengan jenis dan ragam disabilitas pekerja yang bersangkutan.
Pelaksanaan pelindungan bagi pekerja penyandang disabilitas juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU tersebut turut mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja yang tidak memberikan pelindungan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas. Ketentuan pidana itu merujuk pada kewajiban yang tercantum dalam Pasal 104 ayat (1).
Pasal 275 menyatakan, pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak kategori III. Jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi, perusahaan dapat dikenai denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id




































