Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Update Corona 27 Mei: Positif 23.851, Sembuh 6.057, Meninggal 1.473

Pasien positif COVID-19 di Indonesia menjadi 23.851 orang: 6.057 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 1.473 orang meninggal, dan 16.321 pasien dirawat.

Update Corona 27 Mei: Positif 23.851, Sembuh 6.057, Meninggal 1.473
Petugas medis mengambil sampel darah saat tes diagnostik cepat (rapid test) COVID-19 di Waru, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/pras.

tirto.id - Kurva kasus positif COVID-19 di Indonesia masih terus menanjak tajam menjadi 23.851 kasus per 27 Mei 2020. Penambahan data pasien positif Corona dengan jumlah signifikan kembali terjadi, sekalipun angkanya lebih rendah dibanding dengan data 21 dan 23 Mei 2020.

“Terdapat pemambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 686 orang,” kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto saat menggelar konferensi pers perkembangan kasus Corona, Rabu (27/5/2020).

Penambahan kasus baru ini naik kembali setelah dua hari sempat turun.

Berdasarkan data yang masuk ke pemerintah pusat hingga pukul 12.00 WIB, sebanyak 180 orang dinyatakan sembuh, sehingga total menjadi 6.057 pasien. Sedangkan pasien yang dirawat berjumlah 16.321 orang.

Sementara kasus meninggal bertambah 55 orang, sehingga total menjadi 1.473 kasus.

Orang Dalam Pemantauan (PDP) tercatat sebanyak 49.942 orang, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 12.667 orang.

Penerapan New Normal

Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman memaparkan alasan Jokowi akan menerapkan protokol kesehatan lebih disiplin sebagai persiapan penerapan new normal (kelaziman baru) di 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota di Indonesia.

Fadjroel mengklaim ada dua keuntungan besar dalam penerapan protokol kesehatan sebagai norma sosial atau dalam menjalankan new normal.

"Keuntungan pertama adalah adanya norma sosial baru yang menjaga Indonesia dari ancaman pandemi Covid-19. Keuntungan kedua adalah keberlanjutan hidup agar bangsa Indonesia tidak terpuruk pada masalah baru sebagai dampak wabah seperti masalah krisis ekonomi, ketahanan pangan dan pendidikan anak-anak bangsa," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2020).

Fadjroel mengatakan, langkah Presiden mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, Permenkes No. 9/2020 dan yang terbaru Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020 serta SE Menkes No. HK.02.01/Menkes/335/2020 oleh masyarakat di lokasi keramaian sesuai PSBB di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota di Indonesia dengan melibatkan TNI dan Polri sesuai UU Polri No. 2 tahun 2002 dan UU TNI No. 34 tahun 2004.

Fadjroel juga menuturkan, tata cara pengendalian penyebaran Covid-19 kali ini akan ditopang 3 mekanisme dasar. Pertama, sistem deteksi dasar gejala infeksi virus seperti mekanisme cek suhu tubuh dan pengawasan gejala klinis di ruang-ruang publik.

Kedua, sistem pengendalian perilaku protokol kesehatan seperti jaga jarak fisik dan penggunaan masker seluruh individu saat beraktivitas; dan terakhir adalah sistem sosialisasi pencegahan virus corona di seluruh arena aktivitas sosial.

"Ketiga tata cara pencegahan tersebut harus bisa menjadi norma atau aturan sosial bersama agar Indonesia mampu melewati masa Covid-19 dengan tetap memiliki kekuatan sosial ekonomi bangsa," kata Fadjroel.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Zakki Amali