Menuju konten utama

Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Dinilai Imbas Sikap Ksatria Pelaku

Terdakwa penyerang Novel Baswedan dianggap berhak menerima tuntutan rendah karena mau mengakui kesalahan dan menyerahkan diri.

Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Dinilai Imbas Sikap Ksatria Pelaku
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, menganggap tuntutan 1 tahun merupakan 'hadiah' dari sikap ksatria kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan.

"Karena tidak semua pelaku berani bertanggungjawab di persidangan dan menunjukkan sikap patriotik serta berjiwa ksatria," kata Eddy Purwatmo, pengacara Rahmat dan Ronny, dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di PN Jakarta Utara, Senin (29/6/2020), melansir Antara.

Menurut dia, kedua terdakwa jujur dan mau menyerahkan diri sudah, sehingga sudah sepatutnya diberikan penghargaan dengan tuntutan yang rendah.

Jaksa menuntut kedua terdakwa 1 tahun dengan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan terdakwa dinilai tak sengaja dan tak berencana menyiram air keras ke mata Novel Baswedan.

Dalam tuntutan, disebut tujuan terdakwa menyiram air keras untuk memberi pelajaran Novel Baswedan atas tindakannya kepada institusi Polri. Sedangkan, pengacara terdakwa dalam pleidoi justru menyalahkan penanganan medis karena mengakibatkan mata kiri Novel buta.

Penasihat hukum bahkan menyatakan persidangan tersebut dapat dijadikan contoh untuk persidangan lainnya. Kendati ada banyak kritikan mengenai materi tuntutan yang mengabaikan fakta bahwa penyerangan Novel berkaitan dengan pekerjaannya di KPK.

"Harapannya persidangan ini jadi 'role model' dalam proses persidangan lain sehingga lebih banyak pelaku yang jujur mengakui dengan harapan dituntut rendah JPU, sebaliknya bila sudah jujur dan mengakui perbuatan dan berani menyerahkan diri tetap dituntut berat malah tidak ada lagi yang akan mengakui perbuatannya," katanya.

Pengacara juga membela JPU Kejari Jakut dan mengkritik orang-orang yang disebut tidak mengikuti seluruh persidangan tapi mengkritisi tuntutan JPU.

"Hanya kalangan tertentu yang misleading dan mispersepsi terhadap tuntutan JPU karena dari awal tidak mengetahui fakta-fakta dan seenaknya mengomentari rendahnya tuntutan JPU dengan asumsi mereka sendiri dan narasi yang menurut mereka benar," katanya.

Tim penasihat hukum juga membela peran mereka dalam membela Rahmat dan Ronny dengan menegaskan bahwa keduanya patut mendapat pendampingan hukum dari Polri.

"Kami melaksanakan tugas di Divisi Hukum Polri untuk memberikan pendampingan hukum kepada terdakwa, hak terdakwa harus dihargai bahkan saksi korban Novel Baswedan selaku purnawirawan Polri yang sudah mengabdi sebagai anggota Polri selama 15 tahun dan 11 bulan pun punya hak untuk mendapat bantuan hukum, silakan mengirimkan surat ke Kadivkum Polri," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Zakki Amali