Menuju konten utama

Tujuh Pelaku Peredaran Uang Asing Palsu Dicokok Polisi

Jika dikonversikan, mata uang asing palsu itu ditaksir mencapai Rp300 miliar.

Tujuh Pelaku Peredaran Uang Asing Palsu Dicokok Polisi
Petugas Bank Indonesia menunjukkan lembaran uang Rupiah palsu yang telah dimusnahkan menjadi briket di Gedung C Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/7). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf

tirto.id - Polisi meringkus tujuh pelaku peredaran mata uang asing palsu, mereka ialah AR, AS, RV, DA, FF, PA, dan HS. Penangkapan berawal dari informasi perihal transaksi di Jakarta Utara.

"Berdasarkan informasi itu, kemudian kami membentuk tim untuk melakukan pendalaman perkara," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung, ketika dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Kamis (4/7), polisi meringkus AR, AS, RV, dan DA di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi menyita uang dolar diduga palsu sebanyak 10 ikat dengan masing-masih pecahan 100 dolar AS.

Reynold menambahkan uang itu dicek ke bank dan money changer untuk mengetahui keasliannya. Hasilnya uang itu betul-betul palsu. Polisi lantas mengembangkan perkara dan mencokok FF, PA dan HS di daerah Pulogebang, Jakarta Timur.

Dari ketiga orang itu, polisi menyita mata uang asing yakini mata uang Kanada, Korea, Brunei dan Singapura. Jika dikonversikan, mata uang asing itu ditaksir mencapai Rp300 miliar. Polisi turut menyita tiga surat obligasi yang juga diduga palsu.

Para tersangka hendak mengedarkan mata uang asing palsu itu. Mereka menjual dengan harga Rp5.000-Rp7.000 per dolar. Para pelaku meyakinkan calon pembeli bahwa uang itu asli.

"Pelaku mengaku uang itu asli, tapi karena alasan mata uang lama jadi nilai (tukar) turun," jelas Reynold.

Kini para pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kasus uang palsu juga pernah terjadi pada Maret lalu. Polisi menangkap tiga pelaku pemalsuan mata uang dolar Amerika Serikat dan Euro, Jumat (25/3/2019).

Para pelaku yakni HW alias W (53), GHA alias G (39) dan M alias S (41). Mereka ditangkap di Telaga Golf Bojongsari, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Sebelum menangkap pelaku, polisi berpura-pura menjadi pembeli dan berjanji bertemu dengan mereka.

Baca juga artikel terkait UANG PALSU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto