tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhinya memberikan putusan terhadap kasus trio ikan asin: Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq.
Sidang kasus pencemaran nama baik ini berjalan melalui teleconference, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para penasihat hukum berada di ruang sidang utama PN Jaksel. Sementara para terdakwa tetap di Rutan Polda Metro Jaya.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona.
“Mengadili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” kata Agus, Senin (13/4/2020).
Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa dijatuhkan hukuman yang berbeda-beda.
Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sang suami Pablo Benua divonis penjara 1 tahun dan 8 bulan. Sementara Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa satu selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa dua, 1 tahu 4 bulan dan terdakwa tiga selama 2 tahun dan 4 bulan,” kata majelis hakim.
Terjadinya peristiwa tersebut awalnya diduga Galih Ginanjar melakukakan pencemaran nama baik dengan menyebutkan "ikan asin" sebagai metafora bagi organ intim mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Pernyataan itu pun menjadi ramai diperbincangkan ketika tulisan 'lulus sensor' yang terpampang dalam vlog yang diunggah Pablo Benua dan Rey Utami di akun Youtubenya ternyata palsu. Tulisan tersebut muncul di video berjudul "GALIH GINANJAR SAPUTRA CERITA MASA LALU" yang mana menjadi akar perkara di kepolisian.
Namun Lembaga Sensor Film (LSF) tidak pernah mengeluarkan ijin telah lulus sensor pada video yang di unggah di media sosial Youtube.
Merasa tak terima, akhirnya Fairuz melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya. Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz