Menuju konten utama
Pilpres 2019:

TKN Tunggu PPP Pilih Pengganti Romahurmuziy di Tim Kampanye Jokowi

Ace berharap, proses penunjukan wakil untuk menggantikan posisi Romi di TKN bisa segera dilaksanakan dengan baik oleh PPP.

TKN Tunggu PPP Pilih Pengganti Romahurmuziy di Tim Kampanye Jokowi
Mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy masuk mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - TKN masih menunggu keputusan PPP untuk mencari pengganti Romahurmuziy (Romi) sebagai anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'aruf di Pilpres 2019.

Juru bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatakan, kubunya juga tidak akan ikut campur dalam pemilihan figur pengganti Romi yang kini sedang menjalani proses hukum akibat kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama.

"Bahwa keberadaan Pak Romi sebagai ketum DPP PPP karena itu maka pengisian beliau sebagai wakil TKN, dikembalikan kepada internal PPP," ujarnya di Jakarta Barat, Selasa (19/3/2019).

Romi, pada Jumat (15/3/2019) lalu, terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Ace berharap, proses penunjukan wakil untuk menggantikan posisi Romi di TKN bisa segera dilaksanakan dengan baik oleh PPP.

"Kami harap proses penyelesaian di PPP bisa dipulihkan melalui mekanisme organisasi sebaik-baiknya, sehingga tidak mengganggu konsolidasi mereka," pungkasnya.

Rapat Pengurus Harian DPP PPP menetapkan Suharso Monoarfa sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menggantikan Romahurmuziy.

Rapat itu diikuti oleh Majelis A’la yang merupakan gabungan dari Ketua Umum Majelis Pakar, Majelis Pertimbangan dan Majelis Syariah PPP.

“Ada tiga hasil rapat pengurus harian,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP, Amir Uskara di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).

Hasil rapat itu menyepakati pemberhentian Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP karena kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama; memilih Suharso Monoarfa sebagai Plt Ketum PPP yang akan dikukuhkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas); dan mengadakan Mukernas dalam waktu dekat.

Keputusan memberhentikan Romahurmuziy berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf d Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP. Pertimbangan Majelis Mahkamah Partai juga menjadi salah satu faktor pemberhentian.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Alexander Haryanto