Menuju konten utama

TKN Jokowi-Ma'ruf Persoalkan Anak yang Berorasi di Aksi Bela Tauhid

TKN Jokowi menilai orasi anak-anak itu merugikan kubu Jokowi-Ma'ruf.

TKN Jokowi-Ma'ruf Persoalkan Anak yang Berorasi di Aksi Bela Tauhid
Massa aksi bela bendera tauhid mulai berkumpul di Kawasan Patung Kuda Silang Monas, Jakarta, Jumat (26/10/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin persoalkan keberadaan anak-anak di Aksi Bela Tauhid II yang digelar 2 November lalu. Mereka menduga ada mobilisasi anak-anak oleh pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di aksi itu.

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menyebut, kecurigaannya muncul lantaran pada aksi tersebut ada anak-anak yang berorasi politik. Karena temuan itu, TKN melaporkan Prabowo-Sandiaga berserta Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kami liat ada penyampaian yang dilakukan seorang anak narasinya sungguh merugikan kami. Terdapat kami lihat kalimatnya 'Siap Ganti Presiden' dan 'Eh lu pade jangan lupa pilih nomer dua lupain yang nomer satu'," kata Irfan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

TKN menduga kehadiran anak yang berorasi politik itu disengaja. Menurut Irfan, ada indikasi pengerahan massa anak-anak agar ikut aksi dan menyampaikan orasi bermuatan politik.

TKN menganggap Prabowo-Sandiaga berserta BPN melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf k dan Pasal 492 UU Pemilu. Mereka berharap Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan bisa mengusut kasus keterlibatan anak di kegiatan itu.

"Jadi bukan peristiwa bela tauhidnya [yang dipersoalkan] tapi adanya pelibatan anak yg patut diduga kami anggap dilakukan paslon 2. Karena anak ini dijadikan alat sebagai media kampanye mereka. Kan itu di luar jadwal kampanye," katanya.

Dalam laporannya, TKN membawa barang bukti berisi rekaman video anak yang berorasi. Selain itu Irfan tak mengungkap bukti-bukti lain kepada awak media. Jika terbukti melanggar Pasal 492 UU Pemilu, orang terkait bisa terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra