tirto.id - Keputusan Bawaslu DKI Jakarta dalam kasus iklan dengan citra Joko Widodo-Ma'ruf Amin di sejumlah videotron ditanggapi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf serta Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Tanggapan pertama diberikan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan. Menurutnya, keputusan Bawaslu DKI patut mendapat apresiasi. Akan tetapi, Irfan menyebut pihak pelapor, Sahroni, harusnya tak serampangan melaporkan dugaan pelanggaran pemilu jika belum mengetahui detail kasus ini.
Pernyataan itu disampaikan Ade Irfan karena hingga berakhirnya persidangan tak terungkap siapa aktor pemasang iklan Jokowi-Ma'ruf di sejumlah videotron.
"Seharusnya itu dibuktikan oleh Pelapor. Pelapor mencari tahu itu, bukan kewajiban kami. Karena kan pelapor yang mendalilkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf memasang itu. Dalam hukum, siapa yang mendalilkan dia yang harus buktikan," kata Ade Irfan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Menurut Ade Irfan, laporan yang diberikan Sahroni sangat kabur. Dia juga menuding Sahroni terlampau emosional sehingga terburu-buru melaporkan kasus itu sebelum mengetahui detail pemasangan iklan di videotron.
"Harusnya dia teliti dulu dan cari siapa yang pasang [iklan] baru dilaporkan. Jangan sembarangan membuat berita ternyata tidak benar," kata Ade.
Tanggapan lain diberikan Sekretaris Direktorat Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman. Menurutnya, Bawaslu DKI seharusnya tidak setengah-setengah dalam mengusut kasus pelanggaran administrasi itu.
Habiburokhman menganggap ada 2 kesalahan Bawaslu yang muncul dalam penanganan kasus ini. Pertama, pengawas pemilu dianggapnya pasif karena baru bertindak mengusut pelanggaran pemilu pasca adanya laporan dari masyarakat.
"Kedua, ada keputusan nanggung siapa yang melanggar dan yang salah. Ini keputusan membingungkan dan kami khawatir ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan," kata Habiburokhman kepada Tirto.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto