tirto.id - Aplikasi TikTok Cash dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan teregistrasi dengan Nomor: STTL/53/II/2021/BARESKRIM tanggal 15 Februari 2021.
"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Dugaan penipuan via media elektronik, penipuan/perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjadi dasar pengaduan perkara.
Aretha Mozza dan Max ialah dua terlapor. Mereka dipersangkakan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang Pasal 378 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir TikTok Cash.
"Betul, Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com hari ini, sesuai dengan permintaan resmi dari OJK perihal kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin. Pemblokiran dilakukan karena situs itu melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum," ujar Jubir Kemkominfo Dedy Permadi, Rabu (10/2/2021).
Selain itu, Kementerian Kominfo melalui Tim AIS telah melakukan tindak lanjut terhadap 82 konten yang direkomendasikan instansi sektoral sejak Januari 2021. Lembaga itu memblokir media sosial yang terafiliasi ke TikTok Cash.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri