tirto.id - Tiket kereta api reguler masa angkutan Lebaran 2020 dari Daerah Operasi 1 Jakarta sudah bisa dipesan mulai besok, 14 Februari 2020 untuk keberangkatan 14 Mei 2020 dan seterusnya.
Executive Vice President Daop 1 Jakarta Dadan Rudiansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/2/2020), mengatakan tiket KA reguler masa angkutan Lebaran 1441 H akan dijual mulai 14 Februari 2020 pukul 00.00 WIB melalui laman KAI, aplikasi KAI Access, dan seluruh saluran penjualan resmi KAI lainnya.
Guna melayani perjalanan mudik para pengguna KA, Daop 1 Jakarta akan mengoperasikan 67 KA reguler, yang terbagi 37 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 27 KA dari Stasiun Pasar Senen, dan tiga KA dari Stasiun Jakarta Kota.
Sedangkan untuk ketersediaan tempat duduk, dalam kurun waktu 22 hari masa angkutan Lebaran 14 Mei - 4 Juni 2020 (H-10 sampai dengan H+10) untuk keberangkatan KA reguler di area Daop 1 Jakarta tersedia sebanyak 879.736 tempat duduk, yang terbagi dari 405.856 tempat duduk keberangkatan dari Stasiun Gambir, 426.360 tempat duduk keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan 47.520 tempat duduk dari Stasiun Jakarta Kota.
"Di masa angkutan Lebaran 2020, ada beberapa KA baru keberangkatan di wilayah Daop 1 Jakarta, sesuai Gapeka 2019. Seperti hadirnya KA Anjasmoro, Dharmawangsa, Turangga, Argo Wilis dan Malabar. Semoga semakin dapat mengakomodir kebutuhan pengguna KA untuk perjalanan mudik," jelas Dadan Rudiansyah, sebagaimana dilansir Antara.
Sebagai langkah antisipasi meningkatnya jumlah pengunjung saluran penjualan tiket, KAI telah mengoptimalkan sistem penjualan tiket serta menambah kapasitas peladen (server) dan bandwidth sebanyak dua kali lipat dari hari biasa. Hal ini bertujuan agar pemesanan tiket di seluruh saluran dapat berjalan dengan lancar.
PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang agar lebih teliti dalam memasukkan tanggal, rute atau data diri penumpang saat melakukan pemesanan tiket. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan ke stasiun.
“Pastikan pemesanan tiket Lebaran 2020 melalui saluran resmi KAI atau mitra resmi yang telah bekerja sama dengan KAI guna menghindari penipuan, gangguan sistem, atau adanya biaya jasa yang tidak wajar," kata Dadan.
Editor: Agung DH