tirto.id - Dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, para perangkat desa yang terlibat dalam hal itu bisa menyetor duit dengan nominal bervariasi. Hal itu diketahui berdasarkan penelusuran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Setorannya bervariasi. Karena juga ada dari kepala desa, Rp2 juta. Nanti (uang) dikumpulkan (dari tingkat) desa ke kecamatan, ada yang (setor) Rp15 juta, Rp50 juta juga ada. Jadi, antara Rp2 juta-Rp50 juta,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (11/5/2021). Penyidik akan mencari tahu lebih lanjut soal ini.
Dalam penyidikan sementara ini, petugas belum menemukan dugaan uang suap mengalir ke kocek petinggi partai politik. “Sampai sekarang kami belum mendapatkan (indikasi aliran dana ke parpol). Tentunya pasti akan didalami oleh penyidik Dittipidkor Bareskrim,” sambung Argo.
Dalam operasi tangkap tangan pada Minggu lalu, ada 10 orang ditangkap. Kemudian tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti peringkusan pada sepertiga Ramadan itu yakni uang Rp647.900.000 yang disimpan oleh Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam brankas pribadinya.
Rincian tersangka sebagai berikut:
1. Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, penerima suap;
2. Izza Muhtadin selaku ajudan Bupati Nganjuk dan perantara suap;
3. Dupriono, Camat Pace, penyuap;
4. Edie Srijato, Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, penyuap;
5. Bambang Subagio, Camat Loceret, penyuap;
6. Haryanto Camat Berbek, penyuap;
7. Tri Basuki Widodo, mantan Camat Sukomoro, penyuap.
Kini mereka ditahan di Rutan Bareskrim guna penyidikan lanjutan. Sementara, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan jual-beli jabatan untuk perangkat desa dan camat sejak Maret 2021. Pada saat sama Bareskrim juga menerima pengaduan serupa.
Ketika akan menindak, kedua lembaga saling koordinasi dan sepakat untuk kerja sama. “Untuk efektivitas dan percepatan maka penyelesaian perkara akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri. KPK akan melakukan supervisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK,” ucap Lili.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz