tirto.id - Kementerian Perhubungan resmi menaikan tarif ojek online (ojol) jenis kendaraan roda dua. Besaran kenaikan terjadi pada tarif batas atas sebanyak Rp150 per km dan tarif batas bawah sebanyak Rp250 per km.
“Tarif batas bawah menjadi Rp2.250 per km. Batas atasnya Rp2.650 per km,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
“Keputusan Menteri yang baru sedang diajukan, tinggal penomoran,” tambahnya.
Rinciannya tarif batas bawah naik dari Rp2.000 per km menjadi Rp2.250 per km. Tarif batas atas naik dari Rp2.500 per km menjadi Rp2.650 per km.
Adapun perubahan tarif juga terjadi pada tarif jasa minimum. Kenaikannya kini menjadi Rp9.000 Rp10.500 untuk 4 km pertama.
Budi mengatakan kenaikan ini berlaku untuk zona 2 saja yang mencangkup wilayah Jabodetabek. Dengan demikian tarif Jabodetabek berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.12 tahun 2019 akan menggunakan daftar tarif baru yang ditetapkan Kemenhub.
Budi bilang kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan survey badan penelitian dan pengembangan (litbang), aspirasi pengemudi, dan usulan aplikator. Setelah dibahas, mereka menemukan angka kenaikan Rp225 per km untuk batas bawah dan Rp150 per km untuk batas atas.
“Setelah kita masukan ke model, Rp225 per km batas bawah jadi Rp250 per km,” ucap Budi.
Ketika ditanya bilamana kenaikan ini terjadi karena desakan pengemudi, ia membantahnya. Budi mengklaim kalau kenaikan ini terkait dengan perkembangan ekonomi Jakarta yang pesat sekaligus mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya seperti iuran BPJS Kesehatan yang belum lama ini dibatalkan MA.
“Tidak semua komponen harga naik. Sebagian naik, sebagian tidak,” ucap Budi.
Menanggapi hal itu, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) menerima keputusan itu. Mereka mengaku puas dengan revisi formula tarif itu.
“Sudah sesuai juga dengan formulasi yang kami aspirasikan kepada Dirjen Hubdat,” ucap Ketua Presidium Garda Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana