Menuju konten utama

Tanggapan L'Oreal Soal Beredarnya NYX Pensil Alis Palsu

L’Oreal Indonesia merasa dirugikan dengan beredarnya produk NYX Pensil Alis palsu.

Tanggapan L'Oreal Soal Beredarnya NYX Pensil Alis Palsu
NYX Pensil Alis. FOTO/nyxcosmetics.com/brows

tirto.id - L’Oreal Indonesia memastikan semua produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia sudah memenuhi standar kualitas yang ditentukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

"Sebagai perusahaan yang selalu mengedepankan kualitas dan keamanan produknya, kami selalu memastikan bahwa produk yang kami distribusikan di Indonesia telah memenuhi peraturan yang berlaku dan telah mendapatkan nomor izin edar dari Badan POM RI," kata Communications, Sustainability and Public Affairs L’Oreal Indonesia Melanie Masriel, dalam rilis yang diterima Tirto, Senin (20/8/2018).

Pernyataan Melanie Masriel guna menanggapi beredarnya produk NYX Pensil Alis palsu dan masuk dalam daftar kosmetik ilegal BPOM.

"Kami selaku distributor resmi NYX Professional Makeup juga merasa dirugikan dengan beredarnya produk kosmetik ilegal di Indonesia dan adanya pemalsuan terhadap produk unggulan kami termasuk NYX pensil alis," tegas Melanie.

Terkait maraknya pemalsuan merek kosmetik terkenal yang beredar di masyarakat, Melanie mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan BPOM untuk melawan peredaran produk berbahaya tersebut.

Bagi masyarakat, Melanie mengimbau agar memastikan status pendaftaran produk sebelum membeli kosmetik. Status produk kosmetik L'Oreal termasuk NYX bisa dicek melalui situs web http://cekbpom.pom.go.id/.

Pada 14 Agustus 2018, BPOM mengeluarkan rilis sejumlah merek kosmetik terkenal yang dipalsukan dan mengandung bahan yang dilarang dalam pembuatan kosmetik.

"Selama tahun 2018, BPOM RI setidaknya telah menyita kosmetika ilegal senilai Rp106,9 miliar. Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di seluruh Indonesia menunjukkan adanya demand yang tinggi dari masyarakat terhadap produk kosmetika," jelas Penny, melalui rilis yang diterima Tirto.

Berikut daftar kosmetik ilegal dan telah disita oleh BPOM RI di Serang dan Jakarta dalam 3 bulan terakhir:

1. Temulawak Two Way Cake

2. New Papaya Whitening Soap

3. NYX Pensil Alis

4. MAC Pensil Alis

5. Revlon Pensil Alis

6. Collagen Plus Vit E Day and Night Cream

7. Cream Natural 99

8. SP Whitening and Anti Acne

9. Quine Pearl Cream

10. Citra Day Cream & Citra Night Cream

11. La Widya Temulawak

Baca juga artikel terkait KOSMETIK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Bisnis
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora