Menuju konten utama

Takbir dan Air Mata Usai Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Dua kubu saling berseteru dalam sidang putusan untuk Ahok saling kontradiksi, satu mengucap takbir, satu lagi berderai air mata.

Takbir dan Air Mata Usai Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Massa menggelar aksi unjuk rasa di luar ruang sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Takbir menggema di satu sisi kawasan Kementerian Pertanian, Jakarta usai Majelis Hakim memvonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada sidang putusan kasus penistaan agama, Selasa (9/5/2017).

"Kita bisa merasa puas dan tidak puas. Kita ikuti arahan ulama untuk langkah berikutnya," ujar salah seorang peserta aksi di atas mobil komando, .

Massa kontra Ahok kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.25 WIB dengan tertib.

Aparat kepolisian masih berjaga di sekitar kawasan orasi. Baik kawat berduri maupun mobil taktikal pun masih tetap di tempatnya semula.

Di kubu sebaliknya, massa pendukung Ahok serta merta meluapkan rasa kecewanya.

Sebagian dari mereka nampak tak kuasa menahan linangan air mata. Massa nampak mengheningkan cipta untuk beberapa saat.

"Teman-teman, kita sudah mendapatkan info (soal vonis Ahok), jangan sampai kita kalah dua kali. Tujukkan kita pendukung kedamaian. Ajak kembali teman-teman ke pusat komando," tutur salah satu pendukung Ahok dari atas mobil komando.

Hingga pukul 11.52 WIB mereka masih bertahan di lokasi orasi yang tak jauh dari halte tranjakarta Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, sambil duduk memandangi hamparan bunga mawar. Masing-masing dari mereka mengingatkan agar tak terpancing suasana sehingga tercipta konflik.

Rencananya massa pendukung Ahok segera bergerak ke kawasan Cipinang, Jakarta untuk mengawal Ahok.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Vonis ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut Ahok pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH