Menuju konten utama

Syarat Naik KA Jarak Jauh, Lokal, Komuter, Aglomerasi 10-16 Agustus

Baca syarat lengkap naik kereta jarak jauh, lokal, komuter, dan aglomerasi periode 10-16 Agutus 2021 di sini.

Syarat Naik KA Jarak Jauh, Lokal, Komuter, Aglomerasi 10-16 Agustus
Penumpang menaiki gerbong Kereta Api Sibinuang di Stasiun Simpang Haru, Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/7/2021). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/aww.

tirto.id - Syarat naik kereta api jarak jauh, jarak dekat atau lokal, komuter, dan aglomerasi masih mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021 menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 untuk Pulau Jawa dan Bali selama tujuh hari pada 10-16 Agustus 2021.

Informasi tersebut disampaikan KAI melalui sebuah unggahan Twitter resmi perusahaan pada Senin (9/8/2021).

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar-kota Pulau Jawa dan Sumatera yang mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021 juga telah diberlakukan sejak tanggal 29 Juli 2021. Berikut ini ketentuannya.

Syarat naik kereta antar-kota (jarak jauh & menengah)

  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan KA, atau Rapid Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan KA (untuk Genose Test sementara tidak berlaku;
  • Bagi pelaku perjalanan di bawah usia lima tahun tidak wajib melakukan tes RT-PCR atau Rapid Antigen;
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  • Pelaku perjalanan orang/penumpang di bawah usia 18 tahun tidak wajib menunjukkan kartu vaksin;
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan KA, atau Rapid Antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan kereta;
  • Pelaku perjalanan/penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara*;
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam;
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan;
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan;
  • Apabila surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR/Antigen penumpang negatif COVID-10, tetapi dalam perjalanan menunjukkan gejala, penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
  • Bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat Antigen/surat PCR atau hasil tes dinyatakan positif COVID-19 atau Kartu Vaksin atau Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya sebagaimana yang telah ditentukan, maka dapat melakukan pembatalan tiket s.d 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

*Catatan: usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan hanya untuk kepentingan mendesak dengan tetap melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Usia
Surat Keterangan
PCR/Antigen
Vaksin
< 18 TahunTidakWajibTidak
< 12 TahunWajibWajibTidak
< 5 TahunWajibTidakTidak

Syarat naik kereta lokal/komuter/aglomerasi:

  • Perjalanan hanya diperuntukkan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik;
  • Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam;
  • Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius;
  • Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut;
  • Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan;
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara selama perjalanan;
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

Persyaratan
KA Jarak Jauh
KA Lokal, Komuter, Aglomerasi
Kartu vaksinasi (minimal dosis pertama)YaTidak
Hasil negatif RT-PCR (2x24 jam) atau hasil negatif Rapid Antigen (1x24 jam)YaTidak
Surat Tugas/STRPTidakYa

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora