Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sopir Ferdy Sambo Sempat Berusaha Kabur Saat akan Ditangkap Polri

Listyo menerangkan penetapan Kuat menjadi tersangka menjadi tabir pembuka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sopir Ferdy Sambo Sempat Berusaha Kabur Saat akan Ditangkap Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa sopir Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf sempat mencoba kabur saat akan ditangkap. Walau kabur, namun Kuat akhirnya berhasil diamankan.

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri, namun diamankan dan berhasil ditangkap," kata Lisyto dalam rapat dengar pendapat di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8/2022).

Listyo menerangkan penetapan Kuat menjadi tersangka menjadi tabir pembuka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Karena sebelumnya Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal.

"Bermula dari 6 Agustus Saudara Richard ingin menyampaikan membuat dan menjelaskan peristiwa secara lebih terang benderang. Richard menuliskan keterangannya dan di situ menjelaskan secara urut dari Magelang hingga Duren Tiga, dan menembak saudara Josua atas perintah Saudara FS. Keterangan tersebut kami tuangkan dalam BAP (Berita Acara Perkara)," terangnya.

Kemudian Richard yang menuliskan seluruh kronologi peristiwa pembunuhan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjadi justice collaborator.

Berawal dari pengakuan Richard tersebut akhirnya polisi baru menetapkan tersangka Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf yang berprofesi sebagai sopir.

"Kemudian Saudara Ricky dan Kuat ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Listyo mengakui bahwa penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka atas dasar pengakuan Richard, Ricky dan Kuat. Baru kemudian Ferdy Sambo mau mengakui keterlibatannya.

“Berdasarkan pengakuan tiga tersangka tersebut, maka Saudara FS mau mengakui perbuatannya. Pada 9 Agustus kami menetapkan Saudara FS sebagai tersangka, di mana proses penembakan dilakukan oleh Saudara Richard atas perintah dari Saudara FS," jelasnya.

"Saudara FS membuat skenario seola terjadi tembak-menembak yang dilakukan antara Brigadir J dan Saudara Richard," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz