Menuju konten utama

Soal Spanduk Hargai Hak LGBT, PSI: Mungkin Takut dengan Kami

Karena merasa dirugikan lantaran nama partai berlogo bunga itu dicatut, PSI melaporkan ke Bareskrim Polri.

Soal Spanduk Hargai Hak LGBT, PSI: Mungkin Takut dengan Kami
Logo Partai SOLIDARITAS INDONESIA (PSI).

tirto.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI), Sumardy merespons spanduk bertuliskan ‘Hargai Hak-hak LGBT’ yang mencatut logo, nama partai sekaligus foto Ketua Umum, Grace Natalie.

Sumardy membantah bila spanduk tersebut dipasang oleh kader PSI. Ia justru menuding pelaku pemasangan spanduk tersebut takut dengan sepak terjang PSI selama ini.

“Adanya spanduk abal-abal dari pihak-pihak yang mungkin ketakutan dengan sepak terjang PSI, elektabilitas kami semakin meningkat dan hampir masuk Senayan,” kata dia di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Sumardy menduga, pemasangan spanduk itu merupakan bagian dari ketakutan para koruptor dan pihak pro intoleransi, sehingga kehadiran PSI mengganggu kenyamanan mereka.

Ia menegaskan, spanduk tersebut tidak pernah dicetak dan dipasang oleh PSI maupun PSI Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, isinya juga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Spanduk abal-abal bisa diidentifikasi dengan mudah, terutama penulisan nama Ketum PSSI itu sangat salah, yang benar ‘Natalie’ tapi di spanduk tertulis ‘Natali’ dan jenis huruf yang berbeda yang biasa kami gunakan,” jelas dia.

Karena merasa dirugikan lantaran nama partai berlogo bunga itu dicatut, ia melaporkan ke Bareskrim Polri.

“Laporan pertama berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong berkaitan dengan spanduk abal-abal yang mengatasnamakan PSI. Laporan kedua yaitu penyebaran berita bohong melalui Twitter, ada dua akun yang kami laporkan,” kata Sumardy.

Dua akun Twitter yang dilaporkan ialah pemilik akun @dppFSI (Front Santri Indonesia) dan @LembagaF (Lembaga Informasi Front). Sumardy membawa spanduk serta hasil cetak penyebaran hoaks oleh dua akun tersebut sebagai barang bukti.

Laporan tentang pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong teregistrasi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0136/I/2019/BARESKRIM bertanggal 31 Januari 2019, dengan sangkaan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 14 KUHP dan Pasal 15 KUHP.

Sedangkan laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0135/I/2019/BARESKRIM bertanggal 31 Januari 2019. Terlapor disangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait LGBT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto