tirto.id - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal digelar mulai Selasa (1/9/2020).
Peserta wajib mengikuti persyaratan dan ketentuan agar bisa mengikuti SKB CPNS Kemenkumham 2020. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.
Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan:
- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau toke berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (Bagi yang menggunakan jilbab);
- Wajib mengenakan masker. Anda juga bisa menggunakan faceshiels bersama masker sebagai perlindungan tambahan;
- Alat tulis pensil kayu (bukan pensil mekanik).
Peserta yang mengikuti SKB CPNS Kemenkumham wajib untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:17/SE/VII/2020.
Peserta SKB CPNS wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai. Materi pokok atau kisi-kisi soal SKB dengan CAT sesuai dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor:B/750/M.SM.01.00/2020.
Kisi-kisi soal SKB CPNS bisa dicek melalui link ini. Khusus Peserta Formasi Jabatan Pranata Humas dan Pranata Komputer wajib mengikuti Ujian Praktek sesuai jadwal yang ditentukan.
Seluruh peserta yang telah mengikuti SKB CAT, Ujian Praktek atau Tes Kesamaptaan akan mengikuti Tes Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan yang jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes diumumkan lebih lanjut melalui laman
https://cpns.kemenkumham.go.id.
Bagi peserta yang tidak hadir sesuai dengan hari, tanggal, waktu dan lokasi ujian yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur, demikian isi pengumuman Kemenkumham.
Editor: Agung DH