tirto.id - Persiapan SKB CPNS 2021 tahap 2 sudah dapat dilaksanakan mulai dari sekarang mengingat pelaksanaan ujiannya akan dimulai pada besok, Sabtu (27/11/2021). Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SKB tahap 2 setidaknya akan berlangsung selama tiga minggu hingga 18 Desember 2021.
Persiapan yang bisa dilakukan peserta menjelang ujian SKB tahap 2 adalah cek lokasi ujian dan melengkapi dokumen persyaratan. Kedua persiapan tersebut penting untuk mendukung kelancaran ujian SKB masing-masing peserta.
SKB merupakan tes terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS 2021. Tes SKB memiliki peran penting dalam menentukan kelulusan peserta. Sebesar 60 persen nilai SKB akan digunakan untuk mengisi nilai akhir CPNS peserta. Sementara, 40 persen sisanya akan diisi dengan nilai SKD.
Maka dari itu, peserta sangat disarankan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi ujian SKB. Karena perolehan nilai pada SKB mendatang akan berpengaruh besar terhadap kelulusan peserta.
Cara Cek Lokasi Ujian SKB CPNS 2021
Bagi sejumlah instansi, lokasi ujian SKB tahun ini dapat dipilih oleh peserta melalui akun SSCASN masing-masing. Namun, tidak sedikit instansi yang menetapkan lokasi ujian peserta sesuai dengan pilihan formasinya atau pilihan lokasi saat ujian SKD.
Cek lokasi ujian bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui SSCASN di linkhttps://data-sscasn.bkn.go.id/ujian atau di website masing-masing instansi.
Untuk melihat lokasi ujian di SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka link https://data-sscasn.bkn.go.id/ujian
- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Contoh: Kejaksaan RI atau Badan Informasi Geospasial.
- Informasi mengenai jenis pengadaan, titik lokasi, hingga tanggal pelaksanaan ujian akan tampil secara otomatis pada halaman.
Sementara, untuk cek lokasi melalui website instansi, peserta dapat mengakses 60 link berikut:
Syarat Dokumen SKB CPNS 2021
Sejumlah dokumen akan disyaratkan oleh panitia seleksi instansi sebagai ketentuan mengikuti ujian SKB CPNS 2021. Perlu diketahui syarat dokumen SKB ditentukan masing-masing instansi. Artinya, setiap instansi bisa mensyaratkan dokumen yang berbeda dengan instansi lainnya.
Misalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mensyaratkan peserta SKB untuk mengunggah sertifikat TOEFL sebelum melaksanakan ujian. Contoh lainnya adalah berkas surat keterangan pemeriksaan medis yang harus dimiliki oleh peserta SKB Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kendati demikian, terdapat dokumen-dokumen umum yang disyaratkan oleh sebagian besar instansi. Berikut Tirto menghimpun daftar dokumen apa saja yang akan dibutuhkan peserta untuk mengikuti SKB CPNS 2021.
- Kartu peserta ujian;
- Kartu identitas diri, berupa KTP, surat keterangan pengganti KTP, atau Kartu Keluarga (KK) dan salinan KK yang dilegalisir;
- Surat keterangan negatif COVID-19 melalui swab test PCR yang dilakukan maksimal 3x24 jam atau rapid test Antigen yang dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum mengikuti ujian;
- Kartu deklarasi sehat yang formulirnya diisi dan dicetak dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat H-1 sebelum ujian;
- Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama, bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali;
- Surat keterangan dari dokter pemerintah yang menerangkan kondisi peserta tidak bisa divaksin karena karena hamil, menyusui, penderita komorbid, atau penyitas COVID-19 sebelum 3 bulan bagi peserta di Jawa, Madura, dan Bali.
Editor: Yantina Debora