Menuju konten utama

Sidang Tuntutan Damayanti

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR, Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok.

Sidang Tuntutan Damayanti
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
2016/08/29/TIRTO-antarafoto-tuntutan-damayanti-290816-pus-3_ratio-16x9.JPG
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
2016/08/29/TIRTO-antarafoto-tuntutan-damayanti-290816-pus-61_ratio-16x9.JPG
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti memeluk anggota keluarga sebelum menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
2016/08/29/TIRTO-antarafoto-tuntutan-damayanti-290816-pus-1_ratio-16x9.JPG
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR di Maluku, Damayanti Wisnu Putranti memeluk keluarga usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR, Damayanti dituntut hukuman penjara selama enam tahun dengan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun terhitung setelah mantan anggota DPR Komisi V itu menjalani pidana pokok.
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya