Menuju konten utama

Setyo Klaim KPK Tangani Kasus Korupsi Hasto Sesuai Prosedur

Setyo memastikan penanganan perkara Hasto sudah berjalan sesuai administrasi dan menunggu hingga persidangan berlangsung.

Setyo Klaim KPK Tangani Kasus Korupsi Hasto Sesuai Prosedur
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol Setyo Budiyanto, menekankan, proses penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan, penetapan tersangka Hasto dalam kasus perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku telah melalui proses pengawasan Pimpinan KPK. Dari hasil pengawasan kasus itu dipastikan proses penyelidikan hingga penyidikan berjalan dengan benar.

"Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain," ujar Setyo usai melakukan pertemuan dengan Kapolri di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

Setyo meminta seluruh pihak diharapkan agar menunggu hasil penyidikan kasus tersebut hingga berujung pada persidangan. Alhasil, keseluruhan rangkaian tindak pidana yang dilakukan Hasto Kristiyanto diketahui secara utuh.

"Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik," ungkap dia.

Saat ini, KPK tengah merampungkan berkas penanganan perkara dengan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 yang libatkan buron Harun Masiku. Terakhir, KPK menggeledah rumah pribadi Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Rumah pribadi saudara HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).

Tessa mengatakan, rumah pribadi tersangka dalam kasus ini tersebut, berlokasi di Kota Bekasi. Usai penggeledahan, KPK menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS HARUN MASIKU atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher