tirto.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, melenggang pulang dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Komisi (KPK), Rabu (14/10/2026).
Rustian tidak menjadi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan BNPB, Selasa (13/10/2026).
Pemantauan Tirto di Gedung Merah Putih KPK, Rustian berjalan dari ruang pemeriksaan dengan dikawal oleh petugas KPK dan Polisi. Dia terus berjalan menghindari awak media meninggalkan Gedung KPK.
Rustian terus bungkam dan tak menjawab satu pertanyaan pun yang dilontarkan awak media. Dia hanya diam sambil menunggu taksi yang kemudian membawanya sambil menenteng sejumlah barang.
Sementara, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa sosok tersebut adalah Rustian. Katanya, Rustian kini masih berstatus sebagai saksi dan dapat kembali usai menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kata Budi, kasus ini juga telah ditetapkan naik ke tahap penyidikan dan telah ada sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Diketahui, KPK menangkap total 14 orang termasuk Rustian dalam OTT ini. KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp1,4 miliar serta emas batangan dan tabungan emas yang belum diketahui jumlahnya.
Penangkapan ini terkait dengan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB termasuk penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Selasa malam, penyidik juga telah melakukan ekspose di tingkat pimpinan untuk segera menentukan status hukum terhadap sejumlah pihak yang ditangkap dalam OTT yang digelar di Jabodetabek dan wilayah lainnya ini.
Penyidik juga masih terus mendalami apakah kasus ini berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah melanda Indonesia belakangan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































