Menuju konten utama

Sejarah Bulog: Lahir di Rezim Soeharto, Berkasus Setelah Reformasi

Sejarah Bulog cukup berliku. Lahir di awal Orde Baru, dan menuai sejumlah kasus setelah Reformasi 1998.

Sejarah Bulog: Lahir di Rezim Soeharto, Berkasus Setelah Reformasi
Petugas gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) memeriksa stok beras kemasan di Gudang Bulog, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (9/10/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww/18.

tirto.id - Cikal-bakal sejarah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau Perum Bulog bermula dari Voedings Middelen Fonds (VMF) pada 1939 di era pemerintah Hindia Belanda. Dari masa ke masa, nama untuk menyebut institusi otoritas urusan beras negara ini kerap berganti, hingga akhirnya pemerintahan Soeharto meresmikan dibentuknya Bulog pada 10 Mei 1967.

Bulog menjadi salah satu elemen utama penunjang pemerintahan Orde Baru di bawah rezim Soeharto dalam urusan pangan sebagai salah satu unsur pendukung ketahanan negara. Indonesia pun sempat meraih swasembada beras pada 1984 meskipun tidak bertahan lama.

Selama Orde Baru, beberapa kali terjadi perubahan struktur organisasi Bulog. Melalui Keppres No. 39/1978, misalnya, Presiden Soeharto memutuskan bahwa tugas utama Bulog adalah mengendalikan harga beras, gabah, gandum, dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai kebijakan pemerintah.

Pada 1993, Presiden Soeharto memutuskan bahwa Kepala Bulog dirangkap oleh Menteri Negara Urusan Pangan yang baru saja dibentuk, yakni Ibrahim Hasan. Tujuannya, seperti dikutip dari website resmi Perum Bulog, untuk memperluas tanggungjawab Bulog, yakni mencakup koordinasi pembangunan pangan dan meningkatkan mutu gizi pangan.

Bulog Pasca-Reformasi

Namun, tahun 1995, dua institusi ini dipisah lagi. Wakil Kepala Bulog dinaikkan posisinya sebagai Kepala Bulog, yakni Beddu Amang, dan posisinya terpisah dengan Menteri Urusan Pangan. Perubahan struktur ini membuat status Bulog juga berubah. Salah satunya adalah status pegawai Bulog yang berubah menjadi pegawai negeri sipil.

Setelah Reformasi 1998 yang meruntuhkan kekuasaan Soeharto, kewenangan Bulog difokuskan hanya menangani komoditi beras dan gula pasir, kemudian disempitkan lagi cuma mengurusi beras saja.

Pernah terjadi perkara cukup serius terkait Bulog dan menyeret nama Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Pada Mei 2000, Bulog melaporkan kehilangan uang kas sebesar 4 juta dolar AS dan presiden disebut-sebut terlibat.

Dalam situasi yang serba rumit itu, Gus Dur kemudian mengeluarkan dekrit yang berdampak fatal terhadap posisinya sebagai presiden. Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001 yang dipimpin Amien Rais memutuskan bahwa Gus Dur resmi diberhentikan. Wakil Presiden, Megawati Soekarnoputri, naik jadi Presiden RI ke-5.

Perkara menyangkut Bulog kembali terjadi. Kali ini mencuatkan nama Akbar Tanjung yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, ia disebut-sebut telah menyalahgunakan uang Bulog untuk dana kampanye pada Pemilu 1999. Kasus ini kemudian terkenal dengan sebutan Buloggate II.

Dalam persidangan pada 4 September 2002, dikutip dari Liputan6, Akbar Tanjung divonis 3 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Amiruddin Zakaria menyatakan, ia terbukti menyalahgunakan dana Bulog sebesar Rp 40 miliar.

Akbar Tanjung juga dinilai merugikan masyarakat miskin karena tidak menyalurkan sembako sebagaimana mestinya. Kendati sempat ditahan, Akbar Tanjung akhirnya bebas di tingkat kasasi.

Sejak tanggal 20 Januari 2003, status Bulog diresmikan sebagai perusahaan umum milik negara. Salah satu yang harus dilakukan Bulog adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen logistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait BULOG atau tulisan lainnya dari Iswara N Raditya

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Iswara N Raditya
Editor: Iswara N Raditya