Menuju konten utama

Satgas Damai Cartenz Tangkap Penembak Polisi di Puncak Jaya

Satgas Damai Cartenz tangkap DPO penembak almarhum Brigpol Ronald M. Enok di Puncak Jaya. Pelaku TT sempat melawan dan ditembak di kaki.

Satgas Damai Cartenz Tangkap Penembak Polisi di Puncak Jaya
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial TT (21), ditangkap pada Kamis (5/11/2026). FOTO/istimewa
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama personel Polres Puncak Jaya menangkap seorang pria berinisial TT (21), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penembakan terhadap almarhum Brigpol Ronald M. Enok, anggota Polres Puncak Jaya.

TT ditangkap pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Tingginambut, Distrik Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah saat sedang berboncengan dengan seorang warga berinisial AW menuju Distrik Gurage.

TT diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Puncak pimpinan Lekagak Telenggen, yang menjadi salah satu kelompok dalam pemantauan petugas penegak hukum di wilayah Puncak Jaya.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan TT saat hendak diamankan berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Menghadapi situasi tersebut, personel melakukan tindakan penegakan hukum secara tegas dan terukur sesuai prosedur. Dalam tindakan tersebut, TT mengalami luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kemudian dibawa ke RSUD Mulia untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Yusuf dalam keterangannya pada Jumat (6/11/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor, rantai sensor, uang tunai, dan perlengkapan pribadi lainnya.

Yusuf menambahkan, saat ini, AW juga telah diamankan di Polres Puncak Jaya dan masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Sementara itu, TT telah diberangkatkan ke Jayapura dengan pengawalan personel untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua.

Setelah menjalani perawatan medis, TT akan langsung diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologi Penembakan Brigpol Ronald M. Enok

Yusuf memaparkan, TT menjadi buron atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigpol Ronald M. Enok yang terjadi pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kompleks Lima-Lima, Kampung Lungguneri, Distrik Pagaleme, Kabupaten Puncak Jaya.

Yusuf menjelaskan bahwa korban diketahui sedang mengantre untuk membeli minyak tanah di salah satu Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS).

Ketika dalam perjalanan pulang, korban diadang dan ditembak menggunakan senjata api pada bagian dada sebelah kanan hingga tembus ke belakang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa tersebut ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tertanggal 21 Januari 2025. Dalam proses penyidikan, TT kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Nomor DPO/S-34/07/IX/2025/Reskrim, tertanggal 5 September 2025.

Atas perkara tersebut, TT disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan berencana dengan turut serta melakukan, yang diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun subsidair Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai pembunuhan dengan turut serta melakukan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebelum penangkapan TT, petugas juga telah menangkap seorang DPO lainnya berinisial KE, yang diduga terkait dengan kasus penembakan almarhum Brigpol Ronald M. Enok. KE ditangkap pada Jumat, 15 Agustus 2025, di sebuah honai di Kampung Usir Depan, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah,” tambahnya.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional dan terukur terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan. Kami juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan keselamatan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Faizal.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN DI PAPUA atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah