Menuju konten utama

RUU Hukum Perdata Internasional Atur Peradilan Tangani Asing

RUU HPI juga menjadi asas petunjuk yang mengatur kapan hukum Indonesia akan berlaku.

RUU Hukum Perdata Internasional Atur Peradilan Tangani Asing
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pidato saat menghadiri peresmian program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Gedung Gradhika Bakti Praja, Jawa Tengah, Rabu (19/11/2025). Pemprov Jawa Tengah bersama Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah meluncurkan program Posbankum sebanyak 8.563 titik di seluruh desa/kelurahan yang bertujuan untuk memenuhi hak setiap warga negara terutama bagi yang kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/bar

tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional (HPI) mengatur wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam mengurusi sengketa keperdataan yang menyangkut unsur asing.

Dia mengatakan di era globalisasi ini, batas-batas negara seolah tidak jadi penghalang karena aktivitas ekonomi hingga informasi digital terjadi sangat cepat. Meski membuat peluang besar, situasi itu juga menimbulkan tantangan baru, yakni persoalan keperdataan yang melampaui batas teritorial negara.

"Kehadiran negara secara khusus dalam mengatur persoalan perdata internasional akan berdampak langsung terhadap kedudukan Indonesia dan subjek hukum Indonesia di dalam pergaulan internasionalnya," kata Supratman saat rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026) dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan RUU HPI itu akan memberikan asas yang menentukan bila peradilan Indonesia memiliki kewenangan, tidak memiliki kewenangan, atau dapat menolak untuk menangani sengketa keperdataan yang mengandung unsur asing.

Selain itu, RUU HPI juga menjadi asas petunjuk yang mengatur kapan hukum Indonesia akan berlaku.

Dalam hal telah menunjuk hukum Indonesia yang akan berlaku, maka detail substansi pengaturannya menjadi tugas hukum nasional, di mana akan merujuk pada peraturan perundang-undangan nasional yang terkait.

"Dengan kata lain, RUU HPI akan menjadi undang-undang portal bagi berlakunya peraturan perundang-undangan teknis atau sektoral yang ada di Indonesia," kata dia.

Dia juga mengatakan RUU itu akan mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dapat dilaksanakan oleh Indonesia dengan didasarkan pada perjanjian internasional yang bersifat timbal balik, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai tertentu.

Sebagai bagian dari sistem hukum nasional, dia menyampaikan bahwa RUU HPI akan menjadi benteng untuk melindungi kepentingan nasional dalam pergaulan global, sekaligus menumbuhkan daya tarik dan rasa aman bagi pihak asing dalam membina hubungan-hubungan keperdataan di Indonesia.

Di samping itu, dia mengatakan bahwa pembentukan RUU HPI ini juga selaras dengan salah satu misi pembangunan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.

Dalam rencana pembangunan itu, menurut dia, pembangunan hukum bakal diarahkan pada terwujudnya supremasi hukum yang berkeadilan, berkepastian, bermanfaat, dan berlandaskan hak asasi manusia.

"Dengan dibentuknya RUU HPI, diharapkan dapat menjadi dasar hukum dalam hukum nasional Indonesia untuk menangani persoalan-persoalan hukum perdata internasional yang melibatkan Indonesia," kata dia.

Baca juga artikel terkait HUKUM PERDATA

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto