Menuju konten utama

Risma Klarifikasi Masalah Pasar Turi

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengan pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Risma Klarifikasi Masalah Pasar Turi
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengan pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
2016/11/29/TIRTOID-antarafoto-risma-rdp-dpr-291116-ym-3.JPG
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengan pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
2016/11/29/TIRTOID-antarafoto-risma-rdp-dpr-291116-ym-2.JPG
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) bersiap memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengan pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
2016/11/29/TIRTOID-antarafoto-risma-rdp-dpr-291116-ym-4.JPG
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengan pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
2016/11/29/TIRTOID-antarafoto-risma-rdp-dpr-291116-ym-1.JPG
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengar pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memaparkan proses pembangunan Pasar Turi Surabaya saat rapat dengan pendapat dengan Panja Penegakan Hukum Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11). Pembangunan Pasar Turi yang terbakar dinilai tidak sesuai dengan penawaran awal pengembang yaitu PT Gala Bumi Perkasa, sehingga pedagang Pasar Turi melaporkan pengelola Pasar Turi atas pelanggaran Pasal 374 KUHP dan 378 KUHP dengan menarik uang secara ilegal dari pedagang di luar harga stan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
Baca juga artikel terkait FOTO-TIRTO atau tulisan lainnya

Editor: Andrey Gromico