Menuju konten utama
3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Rapor Merah Pemerintahan Jokowi Soal Penegakan HAM

Amnesty International Indonesia menyimpulkan pemerintah masih belum bisa menjamin, melindungi, dan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM.

Rapor Merah Pemerintahan Jokowi Soal Penegakan HAM
Spanduk protes aksi masa yang ingin menyerang kantor LBH Jakarta usai acara musik, puisi, dan stand-up comedy di kantor LBH Jakart, Minggu (17/9). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun. Harapan besar ditujukan pada mereka untuk menyelesaikan masalah-masalah akut di Indonesia, termasuk mengenai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam Pemilu lalu jadi salah satu janji kampanye.

Sayangnya, poin ini dinilai belum terpenuhi. Amnesty International Indonesia dalam diskusi publik "Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi" yang diadakan di Menteng, Jakarta Pusat, siang ini (19/10/2017) misalnya, menyimpulkan bahwa pemerintah masih belum bisa menjamin, melindungi, serta menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

"Bisa dikatakan Jokowi memiliki rapor merah untuk urusan HAM," ungkap Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Kesimpulan ini ditarik dari berbagai peristiwa yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Amnesty International Indonesia mengaku bahwa mereka terus mendapatkan laporan mengenai pelanggaran HAM di berbagai daerah. Pelanggaran ini meliputi pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, beragama, dan berkumpul secara damai.

Baca juga: Catatan Kekerasan HAM pada Zaman Megawati Berkuasa

Berkaitan dengan pembatasan berekspresi, Amnesty International Indonesia menyebutkan kasus pemenjaraan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama adalah salah satu contohnya. Pemenjaraan Ahok membuktikan bahwa pasal-pasal penodaan agama digunakan di berbagai produk hukum, seperti UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, jumlah pemidanaan yang berhubungan dengan penodaan agama meningkat di masa pemerintahan Jokowi dibanding ketika era SBY.

"Hingga saat ini, kami mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk kasus penodaan agama," kata Usman.

Baca juga: Catatan Kritis Para Pegiat HAM Atas Pidato Jokowi

Tak hanya menyorot kasus Ahok, Amnesty International Indonesia juga menyinggung Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), organisasi yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menganggap pemerintah tidak mampu menghalau amuk massa yang menyerang komunitas Gafatar di Menpawah, Kalimantan Barat. Komunitas Gafatar juga tidak sebatas diserang, tapi juga diusir ke berbagai wilayah.

Selain Gafatar, kasus serupa misalnya terjadi pada kelompok Ahmadiyah di Lombok, dan Syiah di Sidoarjo.

Pelanggaran HAM juga terjadi saat tempat-tempat ibadah ditutup paksa seperti Gereja GKI Taman Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi. Kedua tempat ibadah itu sudah ditutup sejak 2008, namun pemerintah sampai sekarang belum dapat membukanya lagi karena ditentang kelompok-kelompok lokal.

Tak hanya di Bogor dan Bekasi, 10 gereja juga ditutup pemerintah Aceh akibat tekanan massa. Satu gereja di Suka Makmur bahkan sampai dibakar massa.

Kemudian, pelanggaran HAM juga terjadi ketika diskusi-diskusi terkait peristiwa 1965 dibubarkan. Penyerangan ini, kata Usman, membuat para penyintas yang berupaya mencari kebenaran dan keadilan ketakutan. Pada akhirnya ini buruk untuk mengusahakan rekonsiliasi.

Baca juga: HAM dan Papua yang Raib dalam Pidato Kenegaraan Jokowi

Janji penuntasan pelanggaran HAM masa lalu semakin tidak jelas realisasinya karena langkah Jokowi yang justru kontradiktif dengan mengangkat Wiranto -- yang punya andil dalam pelanggaran HAM di Timor Timur -- sebagai Menkopolhukam.

"Ini ironis," kata Usman.

Hal lain yang disorot Amnesty International Indonesia adalah hukuman mati. Menurut catatan Amnesty International, pemerintahan Jokowi saat ini telah mengeksekusi mati 18 narapidana. Jumlah tersebut mendekati 21 eksekusi mati yang dilakukan SBY dalam dua periode pemerintahan. Bagi Amnesty International, hukuman mati dalam pemerintahan Jokowi kerap cacat hukum.

Agak berbeda dengan Usman, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, mengatakan bahwa perlindungan HAM di masa pemerintahan Jokowi telah mengalami perkembangan. "Tapi untuk kasus-kasus HAM masa lalu, masih belum terjamah," kata Sandra, dalam kesempatan yang sama.

Sandra meminta masyarakat tetap optimis pemerintah bisa menyelesaikan persoalan ini. Karena pada dasarnya, terang Sandra, penyelesaian kasus HAM membutuhkan waktu.

Baca juga artikel terkait PEMERINTAHAN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: M Faisal Reza Irfan
Penulis: Rio Apinino