tirto.id - Persoalan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kembali absen dari pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1945. Saat menyampaikan pidato di sidang tahunan MPR maupun pidato kenegaraan di hadapan anggota DPR dan DPD pada Rabu (16/8), Jokowi sama sekali tak menyinggung komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Hal yang selama Pemilu Presiden 2014 kerap ia janjikan.
"Jelas sekali dari sambutan tersebut, tidak ada kemajuan dalam isu penegakan hukum dan hak asasi manusia," ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriyani, di kantor KontraS di Senen, Jakarta Pusat.
"Jelas ini indikator betapa suramnya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia di era Presiden Jokowi," tambahnya.
Hal serupa ditegaskan aktvis HAM sekaligus istri Munir, Suciwati. "Kalau lihat dari pidatonya tadi, dulu ngomong Papua. Luar biasa. (Sekarang) enggak ada di situ. Hak asasi apa lagi. Enggak ada."
Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan fokusnya untuk pemerataan di bidang ekonomi, tapi sama sekali tidak menyampaikan kegagalan penegakan hukum dan HAM. "Kita bisa lihat sebuah bangunan yang [dikampanyekan] kokoh, tanpa jiwa, tanpa manusia," tegas Suci. "Itulah pemerintahan Jokowi hari ini."
Apalagi, Kontras baru saja mengetahui kalau Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir tidak bisa diungkap ke publik. "Dalam penegakkan hukum dan HAM, Jokowi Nol," kata Suci.
Mantan Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengungkapkan hal serupa. "Rezim Jokowi ini memalukan dalam soal penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya. "Enggak usah ngomong Pancasila kalau kasus Munir belum diselesaikan."
Pada 2016 dan 2017, kasus penegakan HAM memang absen dalam pidato kenegaraan Jokowi. Padahal dalam pidato kenegaraan 2015, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen membentuk komite rekonsiliasi untuk pelanggaran HAM berat.
“Saat ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar paling bijaksana dan mulia untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Air. Pemerintah menginginkan ada rekonsiliasi nasional sehingga generasi mendatang tidak terus memikul beban sejarah masa lalu,” sebut Jokowi.
Namun, hingga tahun ketiga kepemimpinannya sebagai presiden, penyelesaian kasus HAM masa lalu masih buram. Jokowi tercatat memiliki hutang untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM semisal kasus Tragedi Pembantaian Massal 1965-1966, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II, termasuk kasus tewasnya aktivis HAM, Munir Said Thalib.
"Yang menjadi persoalan, kan, dalam rentang waktu tersebut tidak muncul perkembangan signifikan apapun gitu kan dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu," kata Wahyudi.
Pemerintah tersandera penyelesaian kasus HAM karena pergantian sejumlah pejabat di kabinet, termasuk masuknya Menkopolhukam Wiranto. Kehadiran Wiranto menjadi pertanyaan bagi para pegiat HAM lantaran mantan Pangabri itu diduga terjerat kasus HAM masa lalu. Selain itu, kebijakan Menkopolhukam dinilai overlap dengan keputusan presiden dan pemerintah. Ia mencontohkan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional yang tidak pernah masuk dalam rancangan pembangunan maupun Nawacita. Pemerintah seharusnya membentuk dewan komite untuk menyelesaikan isu HAM masa lalu.
Baca:
Berbeda dengan Kontras dan Elsam, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati justru menilai positif pidato Jokowi. Meski tak menyinggung persoalan HAM di dalam negeri, Asfinawati berpandangani Jokowi sudah mampu memahami permasalahan HAM dengan menyinggung kasus HAM internasional.
"Ketika Jokowi mengangkat isu Hak Azasi Manusia internasional itu menjadi isu yang bagus dalam arti Hak Azasi Manusia universal tapi pr-nya bagaimana dengan HAM di indonesia?" ujar Asfin saat dihubungi Tirto, Rabu (16/8/2017).
Asfin mengaku, pemerintah memang mulai menunjukkan gelagat untuk tidak fokus dalam menyelesaikan kasus HAM. Ia mengaku, tidak sedikit kasus HAM yang ditangani LBH sulit diselesaikan akhir-akhir ini. Ia mencontohkan seperti kasus salah tangkap, kemudian penyelesaian kasus HAM masa lalu, hingga pemenuhan hak keadilan.
Sampai saat ini ada sekitar 1400 kasus HAM di Jakarta serta 50-300 kasus di tiap LBH di daerah masih belum selesai ditangani. Ia menduga masih banyak kasus HAM yang tidak ditangani lantaran minimnya akses. Kasus-kasus yang ditangani, terutama di daerah adalah masalah kasus kepemilikan lahan yang belum selesai.
Selain itu, pemerintah juga dinilai sudah tidak pro HAM lewat sejumlah regulasi. Ia mencontohkan keluarnya kebijakan Perppu Ormas yang diterapkan oleh pemerintah serta kebijakan peningkatan hukuman penodaan agama. Menurut Asfin, hukuman penodaan agama tidak patut ditingkatkan. Ia mencontohkan kasus Ahmadiyah. Ia menilai penguatan hukuman penodaaan agama justru menandakan pemerintah pro kelompok intoleran dan radikal.
Sementara itu, dari sisi perppu ormas, Asfin berpendapat ada pembatasan HAM. Dalam salah satu poin Perppu, masyarakat dilarang menghina penyelenggara negara. Asfin menilai hal tersebut janggal karena pemerintah merupakan pejabat publik. Pemerintah berhak dikritik. Situasi ini dikhawatirkan mulai mengarah kepada konsep otoriter.
Asfin pun menilai pemerintah lebih berfokus pada persoalan perekonomian daripada isu HAM. Asfin mengingatkan, masalah ekonomi tidak serta merta menyelesaikan semua masalah, termasuk HAM. Asfin mencontohkan kasus tanah. Sampai saat ini, banyak warga kehilangan tanah mereka seperti sawah. Sawah-sawah tersebut berubah menjadi pabrik atau perusahaan di bawah kepemilikan korporasi.
Asfin berharap Jaksa Agung bisa memroses perkara-perkara HAM masa lalu dengan membawa hasil penyelidikan komnas HAM ke bidang penuntutan. Tidak lupa, Asfin ingin ada kesetaraan bagi para pihak dalam keyakinan beragama sepertyi untuk Ahmadiyah maupun kaum pemeluk agama lain.
Terakhir, Asfin berharap kepolisian juga bisa perhatian dalam pendekatan HAM. Ia menilai, polisi harus bisa jernih dalam menangani perkara. Ia berharap, polisi tidak lagi membekingi korporasi-korporasi dengan mengkriminalisasi masyarakat dalam mempertahankan hak.
Penulis: Satya Adhi
Editor: Jay Akbar