Indeks Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Jokowi Terbitkan Perpres Perusahaan Wajib Lapor saat Buka Loker
Perusahaan atau pemberi kerja tidak dikenakan biaya saat melakukan pelaporan pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Perusahaan Tak Lapor Lowongan Pekerjaan Bakal Kena Sanksi
Pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja lewat sistem informasi pekerjaan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.