Menuju konten utama
Tirto.ID
Pencarian
Periksa Fakta
News
Diajeng
Bisnis
Beranda
Latest News
Periksa Fakta
News
Flash News
News Plus
Decode
Mozaik
Mesin Waktu
Miroso
Perspektif
Wawancara Khusus
Bisnis
Insider
Side Job
Gearbox
Byte
Edusains
GWS
TirtoEco
Visual
Video
VidPro
Esai Foto
Infografik
Diajeng
For Your Pemilu
Inception
Contact Us
Indeks
Mode Gelap
Artikel teks besar
Beranda
Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Indeks Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
Kesra
Senin, 2 Okt 2023
Jokowi Terbitkan Perpres Perusahaan Wajib Lapor saat Buka Loker
Perusahaan atau pemberi kerja tidak dikenakan biaya saat melakukan pelaporan pada Sistem Informasi Ketenagakerjaan.
Ekbis
Jumat, 29 Sept 2023
Perusahaan Tak Lapor Lowongan Pekerjaan Bakal Kena Sanksi
Pemerintah mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan kerja lewat sistem informasi pekerjaan, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023.