Indeks Ump 2017
Aksi Buruh Menuntut Kenaikan UMP
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi di Jl. H. Agus Salim menuju Istana Negara, Jakarta.
Kenaikan UMP Tahun 2017 Ditetapkan Sebesar 8,25 Persen
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2017 sebesar 8,25 persen berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Tiga provinsi yang tahun lalu hanya menetapkan UMK tahun ini sudah menetapkan UMP.