Indeks Sidang Stepanus Robbin Pattuju

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara
Hukum
Rabu, 12 Jan 2022

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Divonis 11 Tahun Penjara

Robin Pattuju bersama dengan advokat Maskur Husain terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar terkait pengurusan 5 perkara di KPK.
Dalih Robin Jadi Justice Collaborator: Lili Pintauli Diproses Hukum
Hukum
Senin, 20 Des 2021

Dalih Robin Jadi Justice Collaborator: Lili Pintauli Diproses Hukum

Stepanus Robin ingin jadi justice collaborator dengan tujuan membongkar peran komisioner KPK Lili Pintauli Siregar pada kasus korupsi di Tanjungbalai.
Stepanus Robin Sebut Tuntutan JPU KPK Tak Adil Dibandingkan Juliari
Hukum
Senin, 20 Des 2021

Stepanus Robin Sebut Tuntutan JPU KPK Tak Adil Dibandingkan Juliari

Stepanus Robin sebut ia tidak menerima tuntutan yang sama terhadap dirinya bila dibanding dengan tuntutan JPU ke Juliari Batubara.
Azis Syamsuddin Akui Beri Rp210 Juta ke Robin, tapi Sebagai Utang
Hukum
Senin, 25 Okt 2021

Azis Syamsuddin Akui Beri Rp210 Juta ke Robin, tapi Sebagai Utang

Azis Syamsuddin mengaku Robin datang sambil memelas untuk meminjam uang dua kali, pertama Rp10 juta dan kedua Rp200 juta.
Di Pembacaan Dakwaan, Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin
Hukum
Senin, 13 Sept 2021

Di Pembacaan Dakwaan, Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

Pengakuan Robin yang tak menerima uang suap dari Azis Syamsuddin semakin membuat KPK sulit untuk bisa menjerat Wakil Ketua DPR itu.
Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp11,5 M dari 5 Perkara Korupsi
Hukum
Senin, 13 Sept 2021

Stepanus Robin Didakwa Terima Suap Rp11,5 M dari 5 Perkara Korupsi

Total suap Rp11,5 miliar yang diterima eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju berasal dari pengurusan lima perkara dugaan korupsi di KPK.
Robin Didakwa Terima Uang Azis Syamsuddin hingga Rita
Hukum
Jumat, 3 Sept 2021

Robin Didakwa Terima Uang Azis Syamsuddin hingga Rita

Dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju menerima uang dari 6 orang yang punya jabatan kepala daerah hingga anggota DPR RI.