DPR segera mengesahkan revisi UU Pemasyarakatan setelah menyepakati poin pasal perubahan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa sejalan dengan RUU Permasyarakatan agar dapat mengatur sejumlah kebijakan terkait kelebihan kapasitas Lapas.