Kadin menyarankan sebaiknya pemerintah mendorong agar pedagang tidak menjual rokok di lingkungan dekat sekolah dan tidak menjual kepada anak di bawah umur.
PJKS-UI menilai, upaya pemerintah melakukan pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan sebagai langkah positif dalam pengendalian konsumsi rokok.