Dewan Guru Besar UI menilai Statuta UI yang membolehkan rektor rangkat jabatan telah cacat cacat formil dan materiil.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin, revisi statuta UI harus dikembalikan ke PP 68/2013.
Aturan hukum era Jokowi dinilai kerap berubah, bermasalah dan sarat kepentingan, siapa pihak yang paling diuntungkan?