Indeks Raperda Covid-19

Perda Penanggulangan COVID-19 Ditargetkan Rampung 13 Oktober
Hard news
Rabu, 30 Sept 2020

Perda Penanggulangan COVID-19 Ditargetkan Rampung 13 Oktober

Raperda tersebut juga memberlakukan sanksi sosial dan denda administratif yang sebelumnya telah diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.