Indeks Perusakan Pn Bantul
Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perusakan Sedekah Laut Bantul
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka perusakan sedekah di laut Bantul.
Polisi Tangkap 4 Orang Diduga Pelaku Kasus Perusakan PN Bantul
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 3 bulan penjara.