Kejagung menilai PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan hutan seluas 37.095 hektar di Riau secara ilegal menyebabkan negara mengalami kerugian.
Jerat hukum terhadap tokoh adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, perlu dilihat menyeluruh sebagai akibat penyerobotan lahan hutan adat menjadi kebun sawit.