Warga Desa Prawoto, Sukolilo, Pati tersebut melarikan diri karena jarang mendapatkan gaji penuh serta mengalami kekerasan dan penganiayaan oleh majikannya, Agus Susanto, warga Demak yang menyewa rumah di Desa Jepang, Jati, Kudus.
Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari lima tahun penjara.
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih mempelajari surat permohonan penangguhan penahanan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mendapat jaminan penangguhan dari ayahnya yang juga mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.