Koordinator Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan Agung Muhammad Dofir mengatakan, frasa "permufakatan jahat" dalam Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan pilihan kebijakan pembuat UU untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara luas dan sistematis.